Connect with us

HUKRIM

Janji Bisa Gandakan Uang Hingga Miliaran, Tiga Orang Diciduk Polisi

Published

on

KopiPagi | UNGARAN : Tiga pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang beserta sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp 10.210.000 berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Semarang, sebagai korbanya adalah Samini (51) warga Gebanganom RT 05 RW 06, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kab Batang.

Dalam modusnya, para pelaku menawarkan kepada korban jika bisa menggandakan uang Rp 20 juta menjadi Rp 1 miliar. Dan dari bujuk rayunya, akhirnya korban menuruti kemauan para pelaku. Untuk dapat mendapatkan uang Rp 1 miliar, korban harus melakukan ritual dan itupun korban menyanggupinya.

Ketiga pelaku masing-masing Maryono alias Gus Mar (40) warga Dusun Kadipiro RT 02 RW 02, Desa Ngenden, Kec Ampel, Kab Boyolali – Suharsono alias Zaenal (49) warga Dusun Wonorejo RT 09 RW 03, Desa Sepat, Kec Masaran, Kab Sragen – Tri Maryanto alias Antok (33) warga Dusun Ketel RT 05 RW 06, Desa Alastuwo, Kec Kebak Kramat, Kab Karanganyar yang juga  punya alamat lain di Wiriragen RT 02 RW 07, Desa Ngadirejo, Kec Kartosuro, Kab Sukoharjo.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo SIK MH mengatakan, bahwa aksi para pelaku itu bukan hanya dilakukan di wilayah Kabupaten Semarang saja. Sebelumnya memakan mangsanya di daerah Jawa Timur. Korban Sumini dalam laporannya telah menjadi korban penipuan oleh Suharsono dan Tri Maryanto yang mengaku dapat menggandakan uang Rp 20 Juta menjadi Rp 1 miliar.

“Awalnya, korban korban bertemu Suharyono dan Tri Maryanto di daerah Bawen, Kab Semarang pada bulan April 2021 lalu. Dari pertemuaan ini, lalu bertiga menuju terminal bis Boyolali untuk ketemu Maryono yang siap menggandakan uang. Dari obrolan ini akhirnya janjian untuk ketemu lagi pada Kamis (06/05/2021) pukul 01.00 wib, dan dipilih rumah Wiro Usup di Sruwen RT 01 RW 01 untuk melaksanakan ritual,” jelas AKBP Ari Wibowo didampingi Wakapolres Kompol Sigit Ari Wibowo, Kasat Reskrim AKP Tegar dan Kasubbag Humas AKP Sugiyarta dalam gelar perkara di Polres Semarang, Jumat (28/05/2021).

Di rumah Wiro Usup ini, korban juga sudah membawa sarana ritual seperti buah apel, jeruk, pir dan anggur sesuai permintaaan Maryono. Saat itu, korban ditemani Tajudin (59) warga Manyaran Semarang, Osman (71) warga Gringsing, Kab Batang dan Edy Sulistyono (39) warga Kebondalem, Gringsing, Kab Batang. Ritual digelar di salah satu kamar rumah Wiro Usup dan yang mempersiapkan adalah Suharsono.

Kemudian Maryono keluar dari kamar itu dan sarana ritual dan uang Rp 20 juta milik korban yang sudah dimasukkan dalam kardus ditaruh di dalam kamar itu. Maryono lalu meminta kepada Suharsono dan Tri Maryanto untuk mengambil air di sungai dan beli rokok sebagai syarat utama ritual. Tidaak lama dari itu, Maryono minta ijin pada korban untuk wudhu sebentar dan korban menunggu di ruang tamu.

Beberapa menit kemudian, korban yang merasa curiga tidak melihat ketiga orang itu akhirnya nekat masuk kamar tempat ritual. Ternyata, di dalaam kamar hanya aada buah-buahan yang dibawanya yang katanya sebagai syarat ritual itu. Sedangkan uang miliknya sudah lenyap dibawa kabur ketiga pelaku. Korban pun lemas dan langsung melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Salatiga.

“Dari  laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan meminta keteraangan sejumlah saksi. Akhirnya, para pelaku berhasil diringkus dan diamankan uang tunai sebesar Rp 10.210.000. Selama ini, para pelaku telah beraksi di lima lokasi di Kab Trenggalek, Kab  Jombang (Jatim) dan membawa kabur uang tunai Rp 70 juta. Dari korban di Wonogiri dan Kab Semarang, pelaaku berhasil membawa kabur ung tunai Rp 45 juta. Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, pungkasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *