Connect with us

HUKRIM

Jampidum Fadhil Zumhana Apresiasi Upaya RJ Kejari Kabupaten Bandung

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadhil Zumhana, mengapresiasi setinggi-tingginya upaya  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno dan jajaran, menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara penganiayaan tersangka Sutiana bin Sulaiman melalui mediasi penal, sehingga terwujudnya Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
“Tak hanya itu, Jampidum juga mengapresiasi kebaikan hati saksi Aep Hidayat bin Dayat (alm) yang tulus memaafkan Sutiana bin O.Sulaeman,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (08/06/2023).
Sutiana bin O. Sulaeman (alm) adalah seorang kepala keluarga berusia 52 tahun yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas. Bersama keluarganya, ia tinggal di Kampung Pesanggrahan RT. 003 RW. 006, Desa Pengalengan, Kecamatan Pengalengan, Kabupaten Bandung.
Namun malang, Sutiana harus menjalani proses hukum sebagai tahanan rutan karena disangka melakukan penganiayaan terhadap saksi Aep.
Kejadian bermula pada 14 Desember 2022 sekira pukul 13.30 WIB. Kala itu, ketika Sutiana tiba di rumahnya, ia melihat saksi Aep dan saksi Tito sedang memanen buah alpukat di dekat kediaman Sutiana.
Awalnya, saat melihat kejadian tersebut, Sutiana tidak menghiraukannya dan memilih masuk ke dalam rumahnya.
Namun tak lama kemudian, saat Sutiana keluar dari rumah, ia melihat Aep dan Tito masih memanen buah alpukat, sehingga Sutiana menghampiri serta menegur keduanya.
Berawal dari teguran itu, terjadi keributan di antara keduanya dan Sutiana langsung mengambil kayu bambu yang sedang dipegang Aep serta mengayunkannya ke kepala saksi.
Akibat pukulan tersebut, saksi Aep mengalami luka memar di bagian tubuhnya, sehingga menghambat aktivitas sehari-harinya dalam mencari nafkah.
Akibat perbuatannya, Sutiana dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai Tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Setelah menerima berkas perkara dan melihat niat baik Tersangka untuk meminta maaf kepada saksi, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno memfasilitasi upaya perdamaian melalui mediasi penal.
Proses perdamaian keduanya pun dilaksanakan pada Jumat 26 Mei 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, yang dihadiri oleh pihak keluarga Tersangka dan saksi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Tak hanya itu, proses perdamaian ini juga mendapat dukungan penuh serta disaksikan langsung oleh Bupati Kabupaten Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade T. Sutiawarman sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jampidum Fadhil Zumhana.
Kini, Tersangka Sutiana  telah bebas tanpa syarat, usai permohonan yang diajukan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose virtual pada Kamis 08 Juni 2023.
Sutiana pun dapat kembali berkumpul dengan keluarganya dan melanjutkan kehidupannya seperti sedia kala.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu:
– Sutiana baru pertama kali melakukan tindak pidana;
– Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
– Sutiana tidak akan mengulangi perbuatannya baik kepada korban maupun kepada orang lain;
– Sutiana sanggup dan bersedia menanggung biaya pengobatan korban;
– Pihak korban tidak akan menggugat atau melanjutkan perkara melalui jalur hukum positif;
– Kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi;
– Penghindaran stigma negatif;
– Respon dan keharmonisan masyarakat;
– Kepatuhan, kesusilaan dan ketertiban umum.
Selanjutnya, Jampidum Fadhil Zumhana memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadhil Zumhana. *Kop.
Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *