HUKRIM
IPW Desak Kapolri : Nonaktifkan Kapolda Kaltara & Kapolres Kota Tarakan
Published
2 tahun agoon
By
masteteIPW Desak Kapolri : Tarik Kasus Pemerasan Pengusaha BBM Ilegal ke Mabes Polri
IPW Ungkap Kasus BBM Ilegal : Kapolda Kaltara & Kapolres Tarakan, Diduga Terlibat
JAKARTA | KopiPagi : Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menegakkan marwah institusi dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya dalam kasus pencopotan Kabidpropam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro.
“Pasalnya, pencopotan itu diduga kuat terkait dukungan Kabidpropam Polda Kaltara dalam proses pemeriksaan Paminal Mabes Polri atas adanya pengaduan masyarakat yang diperas oleh Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T. PP Siregar dan Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Mhd. Khomaini,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam rilisnya, Selasa (25/04/2023).
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona merupakan mantan Kapolres Bulungan melalui surat telegram Kapolri nomor: ST/2776/XII/KEP/2022 tanggal 23 Desember 2022 dan dilantik Kapolda Kaltara pada 21 Januari 2023 menjadi Kapolres Tarakan. Kemudian Kapolda Kaltara memutasi Wakapolres Bulungan Kompol Muhammad Husni dan Kasatreskrim Bulungan Iptu Mhd. Khomaini ke Polres Tarakan, dipersatukan kembali dengan AKBP Ronaldo Maradona T. PP Siregar yang melantik langsung pada 8 Februari 2023 sebagai Pejabat Utama Polres Tarakan, Polda Kaltara.
Kemudian, selang delapan hari setelah dilantik, pada tanggal 16 Februari 2023 Kapolres Tarakan menangkap Kapal BBM dengan alasan BBM ilegal dan kemudian pengusahanya disuruh menyiapkan uang senilai Rp 1,5 Milyar.
IPW mendapatkan informasi dan data bahwa Paminal Mabes Polri dibantu Kabidpropam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro telah menyita barang bukti elektronik yang beberapa sequen gambar telah diterima IPW menampilkan adanya dua orang berinisial AB dan AL pada tanggal 20 Februari 2023, sekitar pukul 10.35 WITA datang ke kantor Polda Kaltara membawa tas ransel diduga berisi uang ke arah ruang Kapolda Irjen Daniel Aditya. Namun, setelah keluar dari ruang kapolda, tas ransel yang diduga berisi uang tersebut tidak nampak dibawa lagi.
”Pengusaha AB dan AL membawa uang dalam kaitan ditangkapnya kapal yang diduga mengambil/membeli BBM ilegal pada tanggal 16 Februari 2023 yang menurut mereka, BBM tersebut diambil dari kapal suply dari grup usaha yang sama,” kata Sugeng.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polres Tarakan. Anehnya, saat proses penangkapan itu, pengusaha diminta menyiapkan dana untuk diserahkan pada Kapolda dan Kapolres Tarakan.
IPW mendapat informasi bahwa akibat adanya pemerasan tersebut, pengusaha itu mengadu ke Kadivpropam Mabes Polri sehingga diturunkan tim Paminal Polri yang dibantu Kabidpropam Polda Kaltara untuk menyita barang bukti (BB) elektronik yang merekam kedatangan pengusaha AB dan AL ke kantor Kapolda Kaltara dengan membawa Ransel berisi uang.
IPW juga mendapatkan data adanya penarikan dana oleh pengusaha AB pada tanggal 20 Februari 2023 dan 21 Februari pagi yang ditarik dari Bank Mandiri sejumlah Rp 1.7 Milyar dimana sebagian dibawa dalam tas ransel ke ruang kerja Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya.
Sebelumnya, Kabidpropam Kaltara Kombes Teguh Triwantoro sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan Iptu Mhd. Khomaini selaku Kasatreskrim Polres Bulungan sebelum pindah sebagai Kasatreskrim Polres Kota Tarakan yang dilaporkan oleh pengadu advokat dari Syamsudin Associates.
Hasilnya, Iptu Mhd. Khomaini terbukti telah menerima sejumlah uang dari klien Pengadu. Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan barang bukti itu akan diserahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Kaltara guna ditingkatkan prosesnya melalui pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri. Namun, sebelum dilakukan pemeriksaan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri ternyata Kabidpropam telah dicopot dan diganti.
Basmi Praktik Pemerasan
Oleh karena itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membasmi praktek pemerasan oleh oknum polisi di Polres Tarakan dan menindak tegas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T. PP Siregar, AKP Mhd Khomaini S.I.K , S.Tr.K dan juga Kapolda Kaltara yang melakukan dugaan penyalah gunaan kewenangan berindikasikan pidana lantaran adanya pemerasan dan gratifikasi dari pengusaha.
Disamping itu, Kapolri juga diminta memerintahkan Kadivpropam Polri untuk menarik kasus tersebut ke Mabes Polri dan dilakukan Sidang Etik secepatnya untuk menumbuhkan kepercayaan publik dan rasa keadilan masyarakat. IPW juga mendapatkan informasi adanya empat kali demo masyarakat terdiri dari Pengusaha dan Mahasiswa yang ditujukan kepada Kapolres Tarakan karena adanya dugaan pemerasan terhadap pengusaha dan masyarakat oleh oknum di Polres Tarakan.
Bahkan, dugaan pidana adanya korupsi ini telah diadukan ke KPK melalui pengaduan masyarakat KPK. Sementara pihak KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menjawab laporan tersebut yang isinya:”Pengaduan Saudara telah diregister dengan nomor 2023-E-01799. Pengaduan Saudara telah kami teruskan kepada petugas terkait untuk dilakukan penelaahan terlebih dahulu”
Tapi, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari pihak KPK terhadap aduan Korupsi yang melibatkan Kapolda Kaltara, Kapolres Tarakan dan Kasatreskrim Polres Tarakan tersebut.
Untuk itu, IPW mendesak dilakukan penonaktifan sementara pada Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.PP Siregar, Kasatreskrim AKP Mhd. Khomaini dan Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Aditya agar pemeriksaan berjalan dengan objektif, tranparan dan akuntabel. Pemeriksaan yang sama juga dilakukan terhadap Kombes Teguh Triwantoro agar didapatkan fakta sesungguhnya dari kisruh di Polda Kaltara tersebut.
Kompolnas : Audit BB BBM Ilegal Hilang
Sementara itu dalam kesempatan lain, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menyoroti hilangnya barang bukti (BB) puluhan ton BBM illegal yang sebelumnya disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara). BBM berjenis subsidi itu sebelumnya disimpan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dalam kapal di Pelabuhan VIP Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Komisioner Poengky menyebut peristiwa itu mencoreng dan memalukan nama institusi Polri. Barang bukti seharusnya mendapat penjagaan dan pengawasan dari penyidik yang menangani perkara tersebut. Oleh karena itu, ia merasa heran barang bukti BBM dengan jumlah puluhan ton menghilang.
“Penyidik harus bertanggung jawab terhadap hilangnya barang bukti tersebut,” ujar Poengky dalam keterangannya, pekan lalu.
Untuk itu, Poengky meminta kepada Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum) Polri untuk segera turun tangan melakukan audit terhadap kasus ini di Polda Kaltara.
“Sebagai pengawas fungsional Polri, Kompolnas akan melakukan klarifikasi kasus ini,” kata Poengky.
Jika terbukti barang bukti itu hilang karena keterlibatan anggota Polri dan dijual kembali, Poengky meminta kasus itu harus diproses secara pidana. Ia juga meminta anggota yang terlibat mendapat hukuman paling berat atas dugaan menyelewengkan barang bukti.
“Jika benar ada keterlibatan anggota Polri, maka yang bersangkutan harus diproses pidana dan dipecat,” kata Poengky.
Kabid Propam Diberhentikan
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, Polda Kalimantan Utara memberhentikan sementara Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Kaltara Kombes Pol Teguh Triwantoro karena tidak memeriksa kasus barang bukti (BB) BBM ilegal yang tengah diusut pada April 2023.
“Pemberhentian ini terkait kasus pelanggaran tidak melaksanakan perintah Kapolda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan hilangnya Barang Bukti BBM ilegal yang ditangani mereka sekitar bulan April 2022,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltara Komisaris Besar Budi Rachmad, baru-baru ini.
Pemberhentian ini terkait kasus pencurian BBM ilegal yang sudah ditangani. Berdasarkan hasil audit penyidikan, ternyata masih ada BB BBM yang hilang belum dapat dipertanggungjawabkan oleh penyidik saat gelar perkara di ruangan Kapolda Kaltara Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya.
Ia mengatakan pemberhentian sementara Teguh Triwantoro sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 “anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal Tindakan yang bersangkutan berdampak negative terhadap: (a) keamanan dan ketertiban masyarakat; (b) keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme polri”.
“Sehingga dengan mempertimbangkan keadaan saat itu, kemudian Kapolda Kaltara harus segera mengambil keputusan,” ujarnya
Kronologi Hilangnya Barang Bukti
Hilangnya barang bukti ini berawal ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menolak berkas perkara pengungkapan BBM ilegal. Penolakan itu karena jumlah barang bukti yang disita Ditreskrimsus Polda Kaltara tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB-BR) Kejari Nunukan, Hartanto menerangkan, Polda Kaltara mengungkap 28.068 liter solar dan 54.254 liter pertalite. Namun, jumlah BBM jenis solar berkurang dari 28.068 liter menjadi 6.000 liter.
“Barang bukti solar dan pertalite itu ada di dalam kapal landing craft tank (LCT),” ujar Hartanto.
Ia menjelaskan sebelum tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kejaksaan meminta agar jumlah barang bukti diukur ulang. Hasilnya, Kajari menemukan penyusutan jumlah BBM jenis solar hingga 22.068 liter atau 22 ton.
“Informasinya, BBM itu dijual oleh ABK (anak buah kapal). Tetapi, sekarang ini masih dalam tahap penyidikan,” ungkapnya.
Kepala Polda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab hilangnya barang bukti BBM yang dimaksud.
“Kita akan lakukan pendalaman untuk mencari tahu penyebab penyusutan barang bukti BBM tersebut,” bebernya. *Kop.
You may like
-
Partai Negoro, Rusdianto : Sikat Mafia BBM-nya, Bukan Batasi Subsidinya
-
Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM
-
Polda Sumut & Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Tanpa Izin
-
IPW Desak Kapolri : Beri Atensi Kasus Penculikan & Pembunuhan di Batam
-
IPW Desak Polisi : Tangkap Dua Gadis Kembar Pelaku Penipuan iPhone
-
IPW Desak Kapolri : Nonaktifkan Komjen Agus Andrianto dan Bentuk Timsus