Connect with us

HUKRIM

Investasi Bodong Berkedok Deposito Mybank Gift Diungkap Polres Jakbar

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku investasi bodong yang menipu para nasabahnya hingga mencapai Rp 1 milyar lebih. Mencatut nama Mybank Gift dengan kedok investasi deposito, akhirnya PAN (28) wanita asal Tegal ini dibekuk petugas di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

“Kami menindaklanjuti laporan warga soal penipuan investasi ilegal, dan kami bersama anggota langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa (19/10/2021).

Pengungkapan ini, lanjut Ady karena adanya keresahan warga yang merugi akibat praktik investasi ilegal. Warga yang merugi pun melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Dan tak lama berselang setelah menerima laporan dan menyelidiki kasus ini, penyidik dari Unit Krimsus menangkap seorang perempuan asal Tegal Jateng berinisial PAN.

“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku, Ia diduga terlibat dalam investasi ilegal yang merugikan warga,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Krimsus Polres Metro Jakbar AKP Fahmi Fiandri yang juga memimpin operasi penangkapan bersama Ipda Leo J Sitepu, SH Kasubnit 2 Ekonomi Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menyebut PAN ditangkap di suatu lokasi di Jakarta Selatan. Namun, saat ditanya merinci soal jumlah korban, total kerugian serta modus, Fahmi belum ingin menjelaskan karena masih dalam pengembangan.

“Pelaku kami amankan ke Mapolres untuk pemeriksaan, kami masih lakukan pengembangan mohon doanya. Nanti secara lengkap akan disampaikan saat rilis dalam waktu dekat,” tegas Fahmi Fiandri.

Buka Pengaduan

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membuka pengaduan kepada masyarakat yang menjadi korban atas kasus investasi deposito fiktif berkedok Maybank Gift. Dalam kasus ini, polisi telah menetpkan PAN (28) sebagai tersangka.

Pelaku investasi deposito yang catut nama Mybank Gift kini diamankan.

“Kita juga mengimbau ke masyarakat agar waspada terhadap yang namanya modus bujuk rayu penawaran jasa investasi yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di kantornya, Selasa (19/10/2021).

“Jadi kalau keuntungannya di atas dari 5-6 persen patut diwaspadai,” lanjutnya.

Sebelumnya, sebanyak tujuh orang menjadi korban terkait kasus investasi deposito fiktif ini. Jika ditotal, kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,28 miliar.

Bismo mengatakan, PAN melakukan modusnya ini sejak 2018 lalu, hingga berakhir usai PAN tertangkap di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

Untuk meyakinkan para korbannya, kata Bismo, PAN mengaku sebagai petugas Maybank dengan jabatan Managing Development Program. PAN kerap menawarkan investasi deposito dengan bunga sebesar tujuh sampai 11 persen setiap tiga bulan.

Tidak hanya itu, PAN juga menjanjikan satu gram emas jika para nasabah melakukan deposito dengan kelipatan sebesar Rp10 juta.

Namun faktanya, ketika korban ingin mendapatkan keuntungan dengan profit tersebut, hanya beberapa korban saja yang mendapatkan hadiah tersebut.

“Ada yang baru dapat sekali ada yang terus-terusan tidak dapat kemudian ketika ingin mencairkan juga tidak bisa,” beber Bismo.

Atas perbuatannya, PAN dikenakan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara empat tahun. *Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kangkangi Panggilan Kejari Jakut : Atang Pujianto Pastikan Panggil Ulang & Somasi

Published

on

By

JAKARTA | KopiPagi : Sebanyak 46 Pengusaha di wilayah hukum Kotamadya Jakarta Utara (Jakut) dinilai mengkangkangi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakut terkait tunggakan pembayaran iuran bulanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kantor cabang Kelapa, Jakut.

Menurut keterangan yang dihimpun wartawan KopiPagi menyebutkan, sebenarnya ada 61 pengusaha yang dipanggil karena menunggak pembayaran iuran bulanan BP Jamsostek.

“Dari 61 pengusaha, hanya 15 pengusaha yang memenuhi panggilan selama dua hari (23-24/04/2024) di kantor Kejari Jakut,” ujar sumber di BP Jamsostek kantor cabang Kelapa Gading.

Tujuan pemanggilan 61 perusahaan tersebut untuk dilakukan proses negosiasi. 61 perusahaan yang dipanggil karena terkait piutang dengan kategori macet dan diragukan. 15 perusahaan yang memenuhi panggilan, menandatangani surat pernyataan komitmen bersedia untuk membayar.

Menurut Ivan, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Kelapa Gading, Ivan Sehat Panjaitan, pemanggilan ini semata-mata tujuannya untuk memberikan perlindungan kesejahteraan kepada para pekerja.

Karena, mereka akan mendapatkan perlindungan dasar yang diamanatkan oleh negara dan menjaga hak-hak tenaga kerja.

“Kami apresiasi niatan baik bagi perusahaan yang telah datang, berarti ada komitmen baik untuk teman-teman pekerjanya,” katanya.

Ivan menilai, pemanggilan perusahaan piutang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara adalah sebagai tindak lanjut untuk memberikan ketegasan bahwa perusahaan yang berpiutang dapat dikenakan sanksi hukum apabila tidak membayar kewajibannya.

“Kami bekerja sama dengan Kejaksaan karena diberikan wewenang oleh UU untuk membantu dalam proses operasi dan kepatuhan atas pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ia mengingatkan ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran akan sangat merugikan para pekerja, karena merampas hak pekerja untuk terlindungi.

Dirinya melihat tertunggaknya iuran akan berdampak hilangnya semua manfaat perlindungan BPJamsostek kepada pekerja di perusahaan tersebut.

“Jadi, bagi perusahaan agar segera mematuhi ketentuan serta dapat membayarkan iuran BPJamsostek secara patuh dan rutin,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakut, Atang Pujianto, memastikan akan melakukan pemanggilan lagi.

“Selanjutnya adalah somasi,” tegas Atang kepada koranpagionline.com, kemarin. *Kop/berbagai sumber.
Editor : Syamsuri.

Continue Reading

HUKRIM

Kosmetik Ilegal Marak Beredar di Prov. Rio : BPOM & Kepolsian Diminta Gelar Razia

Published

on

By

JAKARTA | KopiPagi : Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) khususnya di Provinsi Kepri dengan didampingi pihak Kepolisian untuk melakukan razia terhadap perdagangan kosmetik ilegal, Hal itu menginat bahwa peredaran kosmetik ilegaln tersebut cukup besar dan banyak diminati masyarakat.

MPR meminta BPOM untuk melakukan penelusuran baik pemasok maupun agen dan penjual serta menindak tegas para pelaku. Terlebih jika ditemukan adanya berbagai pelanggaran pada setiap temuan kosmetik ilegal, disamping terus melakukan penyelidikan dan penyisiran untuk mengungkap keberadaan lokasi-lokasi yang menjadi tempat produksi kosmetik ilegal.

BPOM diminta agar institusi yang berwenang untuk menarik kosmetik ilegal dari pasaran, disamping meminta BPOM lebih intens melakukan pengawasan terhadap izin edar kosmetik, utamanya di wilayah yang memiliki temuan kasus peredaran kosmetik ilegal yang tinggi, sehingga diharapkan dengan pengawasan yang lebih ketat bisa meminimalisir beredarnya kosmetik tanpa izin edar.

Di sisi lain, MPR RI mendorong BPOM untuk menyampaikan literasi kepada masyarakat mengenai bahayanya produk kosmetik ataupun skincare ilegal, agar dapat menambah pengetahuan dan wawasan, sehingga menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan tidak menggunakan kosmetika tanpa izin edar.

MPR RI juga meminta komitmen BPOM dan aparat terkait agar tetap mengambil tindakan tegas dengan tidak mentolerir adanya praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Mengingat penggunaan kosmetika tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan dilarang dalam kosmetika sesuai peraturan persyaratan teknis bahan kosmetika sangat berisiko bagi kesehatan. *Kop.

Continue Reading

HUKRIM

JAKSA AGUNG KABULKAN PERMOHONAN RJ KEJARI KOTA BANDUNG

Published

on

By

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jampidum Kejaksaan RI, Fadil Zumhana, mengabulkan permohonan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Kota Bandung, Rachmat Vidianto.

Kasus tersebut adalah atas nama Tersangka Mahmudin Permana, S.Ag bin Mustopa Permana (alm) yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, pada hari yang sama Selasa (30/04/2024), ada 13 perkara lainnya yang dikabulkan permohonan RJ-nya oleh Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jampidum Fadil Zumhana.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

* Tersangka belum pernah dihukum.

* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

* Pertimbangan sosiologis.

* Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” katanya. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading

Trending