Connect with us

HUKRIM

Sidang Investasi Bodong : Kejari Tangsel Siapkan 4 JPU Hadapi Indra Kenz

Published

on

TANGSEL | KopiPagi : Empat Jaksa dari kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kajari Tangsel) dan jaksa dari Kejaksaan Agung RI, akan diterjunkan sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pidana investasi bodong Binary Option (Binomo) dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

“Bahwa Jaksa P16 yang akan menangani terdiri dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan sebanyak empat JPU,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah, di kantor Kejari Tangsel, Jumat (24/06/2022).

Kajari Tangsel, Aliansyah menyatakan, dalam perkara pidana investasi dengan tersangka Indra Kenz telah merugikan sebanyak 144 orang korban dengan total kerugian dari investasi Binomo sebanyak Rp 100 miliar lebih.

Kajari Kota Tangsel, juga memastikan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, dapat segera rampung agar kasus pidana investasi tersebut, dapat segera memasuki masa persidangan.

“Tahap dua ini selesai secepatnya, Kasie Pidum dan JPU untuk siapkan administrasi dakwaan ke Pengadilan untuk kita sidangkan. Supaya masyarakat tahu perkara ini kita laksanakan dengan azas cepat, sederhana, biaya ringan, kita cepat limpahkan ke Pengadilan,” ucap Aliansyah.

Tentukan Sikap

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secepatnya akan menentukan sikap apakah berkas perkara penipuan dan investasi bodong tersangka Indra Kenz Cs memenuhi persyaratan atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Secepatnya (Kejaksaan bersikap – red),” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, kepada koranpagionline.com di Jakarta, Kamis (23/06/2022).

Indra Kenz segera disidangkan. Ist.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri segera menyerahkan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan barang bukti kasus Binomo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP,” ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

Menurutnya, penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut guna menentukan sikap apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kejagung meminta Polri segera melimpahkan atau menyerahkan tersangka dan barang bukti tersangka Indra Kenz setelah berkas penyidikan kasus yang bersangkutan dinyatakan lengkap (P21).

“Berkas perkara atas nama tersangka IK [Indra Kenz] telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16),” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

Setelah Indra Kenz, Bareskrim Polri terus memburu mereka yang terlibat dan menerima keuntungan dari aplikasi investasi ilegal Binomo. Teranyar, penyidik menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dari ditangkapnya Indra Kenz selaku afiliator, melalui laporan bernomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022.

Tiga tersangka itu adalah Brian Edgar Nababan (BEN), Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (FSP), dan Wiky Mandara Nurhalim (WMN).

Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *Syamsuri/mdk/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *