Connect with us

HUKRIM

Inovasi Ketiga, Kejari Batam Siapkan Pelayanan Hukum Gratis untuk WNA

Published

on

BATAM | KopiPagi : Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terus bergerak melakukan berbagai inovasi program pelayanan hukum untuk publik.

Kali ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini, Korps Adhyaksa di Pulau Batam membangun posko pelayanan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) bagi warga negara asing (WNA) tanpa dipungut biaya alias gratis yang berlokasi di Pelabuhan Feri Batam Center.

Kajari Batam Herlina menyebut posko pelayanan hukum ini adalah yang ketiga, setelah sebelumnya buka di kantor Kejari Batam dan Mall Pelayanan Publik.

Herlina menjelaskan, Kota Batam adalah salah satu daerah di Kepri yang kunjungan WNA terus meningkat setiap tahunnya.

Hal itu dikarenakan letak Batam yang berseberangan langsung dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. Karena itu, Kejari Batam membuat inovasi berupa Legal Service for Foreigners pada seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bertujuan memberi pelayanan hukum bagi WNA.

“Pelayanan ini gratis, tidak dipungut biaya sepersen pun. Semoga dengan posko baru ini, bisa lebih mudahkan WNA mendapat pelayanan hukum dari kami,” kata Herlina.

Menurut Herlina, WNA yang sedang menghadapi permasalahan hukum perdata di wilayah Indonesia, khususnya Batam bisa meminta bantuan ke posko pelayanan.

“WNA yang sedang berkunjung ke Kota Batam bisa mendapatkan solusi terbaik dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas permasalahan hukum yang sedang dihadapinya, khusus hukum perdata,” terangnya.

Herlina mengungkapkan, sebelum adanya pelayanan hukum bagi WNA, konsultasi permasalahan hukum harus bertanya melalui penasihat hukum atau praktisi hukum lainnya yang tak jarang memungut biaya atas layanan yang diberikan.

“Ini sebagai tupoksi dan inovasi bidang Datun dalam pelayanan hukum pada masyarakat khususnya WNA, sehingga bisa mendapat pelayanan hukum gratis dan profesional,” tutur Herlina. *Kop/berbagai sumber.

Editor ; Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *