Connect with us

KANDIDAT

Ikrar Kampanye Damai Pilkada Kab. Semarang 2020, Digelar dengan Prokes Ketat

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Ikrar kampanye damai yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Semarang Nomor 1 Hj Bintang Narsasi SPd – H Drs Gunawan Wibisono MM (BISON) dan Nomor 2 H Ngesti Nugraha SH MH – H Basari ST MSi (NGEBAS) ini merupakan titik point hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang dan harapannya iklim kondusif tetap terjaga seperti sekarang ini.

Divisi Teknis Pencalonan – KPU Jateng, Putnawati menyatakan, bahwa kegiatan ikar kampanye damai ini sebagai komitmen pasangan calon, tim kampanye, pemerintah daerah maupun stake holder terkait agar Pilkada 2020 khususnya di Kabupaten Semarang ini benar-benar berjalan lancar, aman dan damai.

“Di Jawa Tengah ini, ada 21 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada dan di jateng ini terbesar kedua setelah Sumatera Utara (Sumut). Dan KPU Jateng tidak dapat berjalan sendiri, tentunya harus bekerjasama dengan KPU kabupaten/kota yang menggelar Pilkada. Untuk itu, dalam Pilkada 2020 ini, komitmen melaksanakan protokol kesehatan harus benar-benar dipatuhi bersama. Sebagai contoh nyata, apa yang dilakukan KPU Kabupaten Semarang sekarang ini dan sekali lagi saya katakan ini layak menjadi contoh KPU lain,” jelas Putnawati, yang juga mantan Ketua KPU Kota Salatiga.

Ditambahkan, dalam kampanye itu sangat dibutuhkan kreatifitas dari tim kampanye. Bagaimana mengolahnya menjadi menarik simpati agar pasangan calon dapat dipilih. Ini menjadi tugas pentim tim kreatif kampanye pasangan calon. Dan terpenting, dalam kampanye tersebut, tetap patuh pada protokol kesehatan (Prokes). Hal ini agar tidak memunculkan klaster-klaster baru dalam Pilkada 2020.

Sementara itu, Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menyatakan, bahwa dengan terlaksananya ikrar kampanye damai ini, pihaknya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat karena telah berjalan sesuai rencana dan tentunya semuanya mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sesuai dengan Maklumat Kapolri tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan diperkuat dengan PKPU No. 13 bahwa pengumpulan massa selama masa kampanye tidak diijinkan atau tidak diperbolehkan.

“Sesuai dengan Maklumat Kapolri tentang penegakan protokol kesehatan maupun PKPU No 13 bahwa selama masa kampanye dilarang mengumpulkan massa. Kami berharap, tahapan Pilkada Kabupaten Semarang yang hingga kini telah berjalan kondusif, dapat berjalan hingga pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang. Untuk itu, walaupun sekarang ini sudah memasuki jadwal kampanye maka lebih banyak dilakukan melalui media sosial ataupun daring. Hal ini agar iklim kondusif tetap terjaga dengan baik di Kabupaten Semarang ini,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *