Connect with us

HUKRIM

Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Judi Togel di Tiga Balata

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku perjudian Toto Gelap (Togel) di Jalan Parbalan Nagori Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun. Selasa (01/11/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Hal itu disampaikan  Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK MH saat dikonfirmasi, pada Kamis (03/11/2022).

“Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil menangkap pelaku perjudian jenis tebakan angka Togel Hongkong,” ucap AKP Rachmat Aribowo SIK MH.

Menurszut Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga yang menyampaikan bahwa di salah satu warung tuak yang berada di Jalan Parbalan Nagori Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, sering terjadi tindak pidana perjudian sehingga membuat resah masyarakat,

Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang telah diinformasikan sebelumnya. Sesampainya dilokasi pada pukul 21.30 WIB, Selasa (1/11/2022), Tim langsung melakukan pemeriksaan diwarung tuak yang diduga ada kegiatan perjudian.

Dari hasil pemeriksaan Tim berhasil mengamankan pria yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis tebakan angka Hongkong. Pria tersebut berinisial PM (41) warga Balata Pekan Nagori Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.

Dari tersangka PM, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone  merk Nokia warna hitam yang  di dalamnya angka tebakan judi jenis Hongkong dan menyita uang tunai Rp177.000,” ujar AKP Ari.

Seperti diketahui,  pemberantasan terhadap pelaku perjudian 303 merupakan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh personil Polri agar memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bersama barang bukti sudah  diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya,” AKP Rachmat Aribow. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *