Connect with us

HUKRIM

Guru Ngaji di Depok Tersakiti : Kecam Pemberitaan Media Terkait Pencabulan Anak

Published

on

DEPOK | KopiPagi : Berita terjadinya kejahatan seksual yang dilakukan oleh oknum guru ngaji di Kota Depok dan diberitakan secara masif oleh media tanpa menuliskan oknum untuk terduga pelaku MMS (52) sangat menyakitkan para guru ngaji di Kota Depok. Para guru ngaji meminta media untuk belajar soal bahasa dan jangan menimbulkan kegaduhan apalagi menjurus stigma buruk guru ngaji yang seakan sistematis menjurus ke persoalan SARA.

“Tentunya menyakiti hati para guru ngaji. Dan kalau disebut guru ngaji itu pasti identik dengan orang yang mempunyai pemahaman agama lebih dari pada yang lainnya. Oleh karena itu janganlah kita menggenerasir bahwa guru ngaji cenderung mempunyai prilaku seperti itu. Itu hanya terjadi pada orang-orang yang memiliki kelainan jiwa dan lemah dalam mengendalikan diri, dari kalangan manapun orang itu berasal. Oleh karena penggunaan kata oknum, baiknya dipakai dalam pemberitaan,” ujar Ustaz Muttaqin Syafi dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (15/12/2021).

Padahal, lanjut Muttaqin, sebelumnya di Kota Depok juga pernah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Guru/Pembibing Rohani terhadap 21 para putra altar. Adanya juga oknum calon guru besar yang kedapatan melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswanya.

“Ini artinya kejahatan seksual bisa terjadi dimana saja dirumah ibadah, di angkot maupun di kantor. Dan yang membuat menjadi lebih menarik diberitakan dan ramai dibincangkan, jika itu dilakukan oleh orang-orang yang harusnya dianggap paling mampu mencegah dirinya untuk melakukannya hal tersebut, seperti guru, ustad, pendeta dan sebagainya. Mestinya ditulis oknum,” jelasnya.

Menurut Muttaqin, dalam agama Islam, adanya hukuman bagi yang berzina dan maksiat, menunjukkan bahwa seorang muslim punya potensi untuk melakukan zina dan maksiat.

“Seandainya seorang muslim tidak mungkin berbuat Zina, tentunya Allah tidak perlu membuat hukuman bagi para penzina. Maka itu jika ada guru ngaji melakukan pelecehan seksual, itu mungkin saja dan itu merupakan oknum. Disinilah hukum Allah bisa digunakan. Namun tentunya di negeri ini, hukum negara yang akan diterapkan. Dan semua kita harus mendukung para pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak untuk diberikan hukum yang berlaku,” tutur aktivis partai PKS Kota Depok ini.

Seorang Ustaz dsn juga guru ngaji di Kota Depok, Waluyo SH MH juga mengecam masifnya judul berita di media yang seolah-olah telah menghukum atau berdampak akan menimbulkan stigma negatif profesi guru ngaji yang merupakan profesi yang cukup mulia.

“Judul berita yang sangat menyakitkan bagi para guru ngaji. Yang melakukan itu manusianya bukan profesi guru ngajinya. Mestinya disebut oknum atau orang yang berkedok guru ngaji. Media harus belajar lagi bahasa yang baik dan benar,” kecamnya.

Aparat kepolisian dari Polres Metro (Polrestro) Depok telah menetapkan MMS sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap belasan anak-anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Beji. Saat ini polisi sedang memberikan pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok kepada para korbannya. Dan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga akan datang untuk ikut melakukan pendampingan dan juga melakukan langkah-langkah terkait trauma healing dan korban harus dilindungi untuk memperoleh keterangan dengan kehati-hatian.

“Kami menegaskan bahwa polisi menyebut tersangka MMS itu sebagai oknum guru ngaji. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hingga pasal 64 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolrestro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar. *D-tren/Von/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *