Connect with us

PERISTIWA

Giliran Nelayan Pati Geruduk DPRD : Massa  Protes Keras PNBP Pasca Produksi 10 %

Published

on

PATI | KopiPagi : Giliran nelayan Pati geruduk DPRD, massa  protes keras PNBP pasca produksi 10 %, hingga Pati banjir demonstran yang dihadiri oleh ribuan masyarakat penuhi halaman kantor Bupati dan DPRD di Jalan dr. Wahidin, Pati, Jawa Tengah, Jum’at  (13/01/2023).

Siang itu, Jumat ribuan nelayan bersama pelaku usaha perikanan tangkap daerah Pati menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menolak penerapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pasca Produksi sebesar 10 %.

Berdasarkan PP Nomor 85/2021 yang diterapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terkait tarif yang dikenakan bagi kapal tangkap ikan membuat beberapa daerah di Jawa
melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran memprotes kebijakan pemerintah tersebut.

Situasi yang terjadi hari ini, ribuan massa yang tergabung dalam Asosiasi Nelayan Juwana Pati, seperti dari Front Nelayan Bersatu (FNB), Paguyuban Mina Santosa dan Mina Santosa Jaya serta Barisan Muda Nelayan (BMN) Juwana terlihat bergerak menuju lokasi demo dengan konvoi sepeda motor dan roda empat dari pelabuhan Juwana menuju lokasi, kantor Bupati dan DPRD Pati.

Unjuk rasa para nelayan Nelayan Pati.

Tidak jauh beda dengan pengunjuk rasa daerah lainnya, kali ini Asosiasi Nelayan Juwana Pati mengusung berbagai poster bertuliskan ; PNBP melejit, rakyat menjerit, rasanya lebih sakit dari pada kena Covid, hidup makin sulit, Tidak ada nelayan, tidak makan ikan, bangsa yang besar jangan dibodohkan dengan peraturan.

Selain tulisan tersebut, ada juga poster yang bertuliskan, Turunkan Menteri Trenggono dan pada kesempatan itu terdengar juga massa menyerukan, yel-yel, “lawan, lawan, lawan penindasan, lawan penindasan sekarang juga,”.

Yel -yel tersebut menggambarkan keresahan nelayan, atas beberapa ketetapan di PP No 85 Tahun 2021.

“Dengarkan Bapak Jokowi, Bapak Menteri, supaya intinya ada realisasi atau revisi, supaya bagaimana cara bagaimana membuat kebijakan,” ucap salah satu orator dalam aksi.

” Kami disini semua mengharapkan adanya perubahan peraturan yang lebih manusiawi, itu nggih! Peraturan yang lebih manusiawi, peraturan yang lebih mengedepankan partisipasi masyarakat,” Ujar orator lainnya secara bergantian dengan lantang.

Demikian disampaikan kepada media ini oleh Koordinator lapangan, Hadi Sutrisno yang juga sebagai Ketua Front Nelayan Bersatu (FNB) Juwana.

Selanjutnya, Hadi Sutrisno mengatakan, dari beberapa kebijakan pemerintah, ternyata kali ini banyak kebijakan yang tidak memihak kepada nelayan.

Seperti adanya PNBP atas kapal ikan sebesar 10 persen, angka 10% tersebut menurut Hadi memang sangat memberatkan nelayan bukan saja di Pati, tapi di hampir seluruh wilayah yang ada di negeri ini.

“Kebijakan tentang PP nomor 85 tahun 2001 tentang jenis dan tarif pungutan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan pra produksi, ternyata telah diberlakukan terhitung Januari 2023.

Menurutnya, PP 85 pasca produksi yang diperuntukkan buat 60 GT ke atas dipatok 10 persen, ternyata hari ini sudah berlaku, tentu hal itu sangat memberatkan para nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap.

Diterangkan Hadi, akibat dari telah diterapkan dan dijalankannya ketentuan tersebut, akhirnya gejolak nelayan pun bangkit kembali, sebab semua alat tangkap akan berdampak dengan peraturan ini.

Hadi menambahkan, terkait adanya kebijakan aplikasi penangkapan ikan terukur, hal itu tentu tidak sesuai, sebab menurutnya, sumber daya manusia nelayan rendah dan belum mampu melaksanakan proses penangkapan ikan secara elektronik.

“disaat nelayan mengalami masa sulit, kebijakan baru, khususnya tentang penangkapan alat terukur, apa lagi melalui aplikasi, tentu akan membuat nelayan semakin sulit.

Disampaikannya, Nahkoda belum bisa memproses elektronik berupa penangkapan ikan terukur, apa lagi lewat aplikasi hp.

“Kemarin saja, dengan manual belum bisa sepenuhnya kita jalankan, nah kini nelayan dipaksakan harus bisa melaksanakan secara teknologi, tentu kita kesulitan, sebab SDM kita masih kurang pas, seharusnya ada uji coba dan bimbingan terlebih dahulu sebelum diterapkan,” ujar Hadi.

Selanjutnya menurut Hadi, terkait wilayah pengelolaan perikanan atau WPP. Nelayan meminta kepada pemerintah agar memberikan wilayah WPP 713 ke nelayan asal Juwana, Pati.

“adanya peraturan menteri soal pembatasan wilayah penangkapan ikan, dimana kapal jaring berkantong dulu wilayahnya 712,713 makanya kami minta wilayah tangkap 713 agar wilayah penangkapannya juga diperluas,”harap Hadi.

Dikatakannya, WPP yang berdampingan sebelum aksi WPP dikasih, namun mengapa saat ini dicabut lagi.

Hadi melanjutkan, penangkapan terukur sesuai dengan zona, di mana Zona satu ,dua tiga empat dan zona enam, dimana kapal di bawah 100 GT, zonanya itu enam. Nah WPP 713 ini belum masuk ke wilayah kami, makanya kita minta, agar tidak ada pelanggaran bagi nelayan.

Terkait dengan pembahasan UU Cipta Kerja, Hadi juga meminta agar pemerintah tidak mengajak nelayan untuk membahas peraturan undang-undang tersebut.

Menurut Hadi, pihaknya khawatir jika UU Cipta Kerja nanti diterapkan akan menyengsarakan nelayan.

“Kita minta penjelasan dan sosialisasikan terlebih dahulu tentang adanya UU Cipta Kerja saat ini, sebab nelayan, terutama di sektor perikanan belum ada menerima kejelasan, hal tersebut bila tidak ada partisipasi publik, terutama ke masyarakat sesuai dengan amanat, saya takut kebijakan atau peraturannya juga lemah dijalankan, hingga justru bisa jadi bukan mensejahterakan nelayan, tapi malah menjadikan  nelayan sengsara,”terang Hadi.

Kesimpulannya, menurut Hadi dengan adanya peraturan dan berbagai kebijakan tersebut, semua malah memberatkan, sebab kebijakan yang ada justru menjadikan tidak bijak.

Akhirnya perwakilan pendemo diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, H. Ali Badrudin.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Pati menyampaikan, DPRD berjanji dalam waktu dekat akan segera membuat surat resmi untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Kabupaten Pati melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati.*Kop.

Pewarta : Zoelnasti.  

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *