Connect with us

HUKRIM

Gilir Gadis Dibawah Umur, 4 Pria Bejat Moral Ditangkap Polres Toba

Published

on

KopiPagi TOBA : Kepolisian Resor (Polres) Toba Sumatera Utara, melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap empat pemuda yang diduga pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur di Kabupaten Toba.

Kapolres Toba AKBP, Akala Fikta Jaya, SIK mengatakan, laporan perbuatan pencabulan yang dilakukan para tersangka terhadap korban berinisial FT (17) diterima Polres dalam dua kejadian berkaitan. Laporan Polisi dengan nomor LP/322/XI/2020/SU/TBS dan LP/323/XI/2020/SU/TBS.

“Dalam laporan yang pertama, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam rumah di daerah Sibulele, Desa Sibolahotang Sas, Kecamatan Balige Kabupaten Toba Sumatera Utara,” sebut Akala kepada para awak media, di Mapolres Toba, Selasa (10/11/2020).

Kejadian pada hari Minggu (08/11/2020) sekira pukul 01.00 WIB, korban dibawa oleh tersangka inisial DH (24) ke rumah kakak sepupunya di sebuah desa di Balige. Setibanya di rumah tersebut, korban dibawa ke dalam kamar dan diajak hubungan intim dan dilakukan dengan bujuk rayu. Selanjutnya korban tidak diantar pulang ke rumah namun ditinggalkan di pinggir jalan sekitar hotel berbintang di Balige.

Tersangka merupakan pacar korban yang baru dikenal satu minggu melalui Facebook. Mereka baru pertama kali bertemu dan pada saat pertemuan itu tersangka sempat mengajak korban ke sebuah cafe di Kecamatan Laguboti.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 81 ayat 1 Jo 76D subsider 82 ayat 1 Jo pasal 76E Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, paling lama 15 tahun.

Pada laporan yang kedua, disebutkan, para tersangka dengan inisial AS (22), RN (20) dan RS (24) melakukan pencabulan secara bergiliran kepada korban yang sama yakni FT (17).

Empat dugaan tersangka pencabulan gadis dibawah umur diamankan di polres Toba. Fhoto Julius P. Siahasn. M

“Korban tidak tahu pulang ke rumah naik apa ke Laguboti, ketepatan ada delapan orang yang berboncengan dengan menaiki 4 sepeda motor. Alasan berniat mengantar pulang, kemudian bergegas ke salah satu sekolah. Setelah sampai di TKP teman-temannya pulang ke daerah Porsea, dan tinggal 3 orang yang akhirnya menarik tangan korban ke salah satu ruangan hingga dilakukan pencabulan secara bergiliran. Korban diantar pulang oleh salah satu dari tersangka”, jelas Akala.

Saay itu hari Minggu (08/11/2020) sekira pukul 05.00 Wib, saat para tersangka pulang dari cafe dengan menggunakan sepeda motor melihat korban yang sedang berjalan kaki seorang diri di jalan Simpang Sibulele. Salah seorang dari tersangka menyapa korban hingga menawarkan untuk mengantar korban pulang ke rumah. Korban menerima ajakan dan naik ke salah satu sepeda motor dan berbonceng tiga dengan pelaku.

Bukannya diantar ke rumah, korban dibawa ke salah satu sekolah di daerah Kecamatan Laguboti. Korban disetubuhi oleh para tersangka AS, RN dan RS di dalam salah satu ruangan kelas secara bergantian.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Jo pasal 760 subs pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.

Atas kejadian ini, pihak kepolisan sudah melakukan visum dan melakukan pemeriksaan saksi serta mengamankan barang bukti berupa kaos, jaket, pakaian dalam dan celana jeans.

“Kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua dan kaum kerabat yang mempunyai anak-anak, agar ada kepedulian untuk menjaga anak-anak kita sehingga tidak terjerumus kepada hal-hal terkait masalah pencabulan ini. Hak ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk meniadakan atau menekan kejahatan ini”, imbau Kapolres Akala didampingi Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar. ***

Pewarta

Julius P. Siahaan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *