Connect with us

HUKRIM

Polres Toba Amankan Tiga Pria Diduga Miliki Narkoba Jenis Sabu

Published

on

TOBA ! KopiPagi : Sat Narkoba Polres Toba, berhasil amankan tiga orang laki-laki yang berinisial DP (28), AB (34), SS (32) disalah satu rumah, kecamatan Porsea Kabupaten Toba diduga miliki narkotika jenis sabu.

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SIK saat gelar komprensi pers di mapolres Toba, Sabtu (15/7) menyampaikan, satuan Narkobap berhasil mengamankan tiga orang laki-laki berinisial DP (28), AB (34), SS (32) disalah satu rumah, di kecamatan Porsea Kabupaten Toba diduga miliki narkotika jenis sabu, ujarnya

Dengan barang bukti, Lanjut Kapolres, 18 paket plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah botol plastik warna putih merk Happydent, 1 unit handphone merk Infinix warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 600.000.

Penangkapan ini atas laporan masyarakat kepada Polres, penangkapan ini sudah kita dalami selama satu minggu

Dijelaskannya, ditemukan dari AB dan SS antara lain 1 buah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral terhubung dengan sedotan dan kacar pirex berisi gumpalan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip ukuran kecil bekas pakai, 1 buah mancis warna merah.

Dari ketiga yang diamankan itu, ada seorang diantaranya oknum polisi yang bertugas di Polres Toba yang berinisial AB, yang terlibat didalam kegiatan ini, jelas AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SIK didampingi kasat Narkoba, kasat intel, kasi humas polres.

Disebutkannya, tidak ada ampun untuk kasus narkoba. Pihaknya akan menindak tegas tanpa terkecuali jika terlibat kasus narkoba, termasuk anggota Polri.

Ketiga pelaku didugaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 menjual, membeli narkotika Gol I Pidana penjara seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol. I bukan tanaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, tutupnya. (vit)

Komprensi Pers: Kapolres Toba gelar konferensi pers merilis penangkapan tiga orang laki-laki di salah satu rumah, Kecamatan Porsea Kabupaten Toba diduga miliki narkotika jenis sabu. Kop.

Pewarta : Julius P. Siahaan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *