Connect with us

HUKRIM

Fitnah Gubernur Gorontalo : Adhan Dambea Ditetapkan Sebagai Tersangka

Published

on

GORONTALO | KopiPagi : Setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan semua peristiwa hukum yang dialaminya kepada pihak yang berwajib atau aparat penegak hukum. Begitu halnya apa yang dialami Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, melalui kuasa hukum melapor ke Polres Gorontalo terkait kasus tindak pidana penghinaan, fitnah dan pencemaran.

“Termasuk peristiwa hukum yang dialami oleh klien saya Bapak Rusli Habibie yang telah mengajukan laporan kepada pihak Polres Gorontalo Kota,” ujar Suslianto, Kuasa Hukum Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Kamis (30/12/2021).

Karena, tegasnya, yang bersangkutan merasa harkat dan martabat serta nama baiknya dicemarkan atas adanya perbuatan dari seseorang yang diduga dilakukan oleh Adhan Dambea.

“Dalam laporan tersebut dimana klien saya telah mengajukan laporan dugaan tindak pidana Fitnah, Penghinaan atau Pencemaran nama baik kepada pihak Polres Gorontalo Kota terhadap seseorang yang bernama Bapak Adhan Dambea,” tegas Suslianto.

Terhadap laporan tersebut, lanjutnya, dimana pihak penyidik Polres Gorontalo Kota telah menindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

“Yaitu dimana pihak penyidik telah melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang diajukan oleh klien saya, dan saat ini terhadap pihak Terlapor telah ditetapkan sebagai Tersangka. Bahkan, yang bersangkutan telah memenuhi panggilan oleh pihak penyidik sebagai Tersangka,” sebutnya.

Persoalan telah dialihkan status pihak Terlapor dari saksi menjadi Tersangka saat ini, katanya, semua itu adalah kewenangan dari aparat penegak hukum dalam hal ini adalah pihak penyidik, yang tentunya telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, Dan dari proses tersebut ditemukan dua alat bukti yang menjadi dasar untuk ditetapkan sebagai Tersangka.

“Saya selaku kuasa hukum dari Bapak Rusli Habibie tentunya memiliki kewajiban untuk mengawal terus proses hukum yang dilaporkan oleh klien saya, sampai dengan mendapatkan kepastian hukum dalam proses perkara tersebut,” ujar Suslianto.

Lebih lanjut, Suslianto menyampaikan bahwa tetap mempercayakan kepada pihak aparat penegak hukum untuk memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *