Connect with us

HUKRIM

Edarkan Tembakau Gorila Lintas Provinsi, Pemuda Asal Ambarawa Diringkus Polisi

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Edarkan narkotika golongan I jenis Tembakau Gorila di Jawa dan luar Jawa, Yunus Muhammad Ansor (35) warga Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, diringkus jajaran Sat-Resnarkoba Polres Semarang di daerah Gamasan, Kec Bandungan, Kab Semarang, Kamis (09/07/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Barang bukti yang dinamakan dari tempat kost tersangka di Gamasan, Bandungan, Kab Semarang. (Foto : Heru Santoso).

Penangkapan terhadap tersangka setelah petugas melakukan pengembangan dari tersangka yang sebelumnya ditangkap yaitu Nike dan Arifin alias Cawet. Dari dua tersangka ini petugas lalu meringkus Yudha alias Peok. Para terngka itu mengaku mendapatkan tembakau gorila dari Yunus Muhammad Ansor.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi menjelaskan, bahwa dari pengembangan kasus awal penangkapan tiga tersangka Nike, Cawet dan Peok diperoleh keterangan jika tembakau gorila itu didapat dari tersangka Yunus. Kemudian, sejumlah petugas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka Yunus di tempat kost di daerah Gamasan, Kec Bandungan, Kab Semarang pada Kamis (09/07/2020) sini hari sekitar pukul 01.45 WIB.

“Pengakuan tersangka Yunus kepada petugas, bahwa memproduksi tembakau gorila itu dilakukannya sejak bulan Mei 2020 di rumah kost di Gamasan itu. Hingga ditangkap petugas sudah diproduksi sebanyak 19 Kg. Untuk bahan utama pembuatan tembakau gorila disuplai dari “Phonix”. Pembuatannya dipandu melalui instagram Phonix tersebut,” kata AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi didampingi Kasar Res Narkoba AKP Andi Prasetyo dan Kasubbag Humas AKP Suradi dalam gelar perkara di Ruang Rupatama Polres Semarang, Jumat (17/07/2020).

Ditambahkan, selain bahan baku tembakau, tersangka juga mengolahnya dengan menggunakan metanol hingga menjadi bibit gorila. Dalam memproduksi tembakau gorila tersebut, tersangka benar-benar menyiapkan sarana prasarana atau alat-alat produksinya. Diantaranya ada timbangan digital kecil, kompor listrik, panci, gelar kaca ukur, timbangan elektrik, sekop plastik dan alat lainnya yang juga dijadikan packing pengiriman tembakau gorila.

Untuk pemasarannya tersangka Yunus mengirimkan sesuai alamat pemesan dan mengirimkannya lewat paket secara online. Tersangka menjualnya per garamnya Rp 100.000 dan khusus harga bibit gorila dijualnya Rp 10 juta. Daerah sasaran penasaran antara lain ke Semarang, Magelang, Tegal (Jawa Tengah). Lalu, diluar Jawa Tengah ke Bandung, Jakarta, Tangerang, Lombok, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

“Sejak berproduksi bulan Mei 2029 hingga berhasil diringkus petugas, tersangka telah menghasilkan sebanyak 19 kilogram tembakau gorila. Jumlah keuntungan total yang didapat ya mencapai Rp 57 juta. Tersangka ini juga lihai dalam pengepakan yang diduga untuk mengelabuhi petugas, tembakau gorila yang siap kirim lebih dulu dibungjus plastik bening dan dibungkus pakaian bekas lalu dimasukkan dalam amplop warna coklat. Kemudian dimasukkan plastik khusus sampah warna hitam besar. Selanjutnya dilipat dengan rapi dan dilakban hingga kencang. Kemudian barang tersebut siap kirim ke pemesan via paket,” jelas AKBP Gatot Hendro Hartono lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 113 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes RI Nomor 05 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

“Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. Kop.

Pewarta :

Heru Santoso


Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *