Connect with us

MEGAPOLITAN

Dugaan Siswa Titipan di SMAN Depok, Oknum Wartawan Ancam Kepsek

Published

on

KopiPaagi DEPOK : Para Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN dan SMAN di Kota Depok meradang dengan ulah oknum wartawan senior dari salah satu media nasional. Setiap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Depok, oknum wartawan tersebut kerap bergentayangan yang diduga menitip puluhan siswa di setiap sekolah, baik di SMPN maupun di SMAN.

Nah, jika keinginan titip-menitip siswa tak dipenuhi pihak sekolah, maka ancamannya akan di tulis kebobrokan sistem penerimaan PPDB dan akan membongkar kasus-kasus yang ada di sekolah tersebut.

Hal itu dibuktikan oleh oknum wartawan yang berinisial KRG yang kemudian mengkliping pemberitaannya yang dimuat di media cetak nasional dengan judul Usut PPDB Siswa Titipan di Depok yang termuat pada Sabtu (01/07/ 2020).

Selaon dimuat pula di media online https://m.mediaindonesia.com/read/detail/333296-terima-640-siswa-titipan-17-kepsek-mengaku-salah-siap-dicopot.

Lalu, berita tersebut di share ke beberapa kepala sekolah (Kepsek), salah satunya ke Kepsek SMAN 4 Depok, Dede Agus berikut dengan tulisan intimidasi dan ancaman.

“Siang pak Dede, masih ada peluang selain 40 siswa titipan! Pak Dede sudah siap digusur!!,” begitu tulisan oknum wartawan tersebut melalui pesan WA.

“Hehehe kenapa dari kemarin nggak ngaku, siap-siap lah dengan resiko. Jangan permainkan wartawan,” sambung oknum wartawan itu dalam pesan WA berikutnya.

Merasa terancam, Pak Dede kemudian berencana akan komplain dan protes ke media tempat oknum wartawan itu bekerja. “Kok wartawan seperti itu. Saya akan lapor ke media tempat wartawan tersebut bekerja. Saya tidak takut,” tegas Dede.

Selain itu, oknum wartawan tersebut juga membuat berita bohong, fitnah dan adu domba. “Berita 17 Kepsek Kota Depok Siap Dicopot itu tidak benar. Saya tidak pernah berkomentar tentang kata siap di copot dari jabatan. Saya tidak bertemu dengan siapapun dan wartawan. Saya kaget ada pemberitaan tersebut yang membawa bawa nama saya. Saya sudah ajukan hak protes dan hak jawab ke redaksi Media Indonesia untuk dijawab dalam 1×24 jam, jika tidak saya akan laporkan ke Dewan Pers dan menempuh jalur hukum,” jelas Dede.

Pihak Media Indonesia tempat oknum wartawan itu bekerja saat di konfirmasi mempersilahkan para nara sumber menggunakan hak jawab atas pemberitaan dan hak protes jika ada prilaku wartawan yang bekerja tidak berdasarkan kode etik dan tidak profesional.

Ketua Pembina Depok Media Center (DMC) Rusdy Nurdiansyah mengatakan, dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

“Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Jadi tidak diperkenankan seorang wartawan itu melakulan ancam-mengacam nara sumber, membuat berita tanpa konfirmasi, membuat berita bohong, firnah dan adu domba,” jelasnya.

Wartawan Senior Republika ini juga menambahkan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk yang berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Wartawan Indonesia tidak boleh membuat opini yang menghakimi dan pendapat pribadi wartawan. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

“Tidak boleh menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati,” terangnya

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers berdasarkan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers. “Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan perusahaan pers,” pungkas.

Ini Jawaban KRG Atas Tudingan Ancaman

Protes pemberitaan oleh Kepsek SMAN 4 Depok, Dede Agus yang merasa ada pesan WA ancaman dan disudutkan dalam pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi dan wawancara, dibantah wartawan Media Indonesia, KRG.

RNG yang dituding ancam Kepsek SMAN di Depok

Berita yang dipermasahkan itu ditayangkan di media cetak Media Indonesia dengan judul Usut PPDB Siswa Titipan di Depok dan di media online berjudul Terima 640 Siswa Titipan, 17 Kepsek Mengaku Salah, Siap Dicopot.

“Ha ha ha, WA saya itu bukan ancaman. Bedakan ancaman dengan omongan. Saya bilang itu ke pak Dede karena cuek ketika di konfirmasi, mancing itu,” terangnya saat memberi penjelasan melalui WA, Sabtu (01/08/2020).

Terkait dengan tudingan berita bohong dan adu domba tanpa wawancara, KRG juga membantah karena pernah mendapat jawaban WA dari Dede. “Bukan hanya saya yang terima titipan tapi seluruh kepala sekolah. Nah, itu isi WA dari Pak Dede yang saya terima pada Sabtu (01/08/2020) pukul 16.18.00 WIB,” jelasnya.

Kemudian, lanjut KRG, pada pekan lalu, Dede juga pernah bilang untuk menyuruh para orang tua agar anaknya bersekolah di sekolah terbuka karena SMAN 4 Depok sudah penuh. “Itu waktu pak Dede bicara di pos penjagaan sekolah, yang mendengar bukan hanya saya, ada kurang lebih 10 orang saksi yang mendengar,” tuturnya.

KRG juga meminta Dede untuk membuat hak jawab dan bantahan ke Media Indonesia. “Silahkan Pak Dede membantah. Silahkan saja membuat hak jawab, kami di Media Indonesia sangat menghargai itu,” pungkasnya. dpt/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *