Connect with us

HUKRIM

Dua Wanita Pengguna Sabu & Seorang “Darling” Diamankan Polres Cilegon

Published

on

KopiPagi | CILEGON : Tiga pelaku tindak pidana narkotika, dua diantaranya wanita pengguna narkoba jenis sabu-sabu dan seorang pria berlaku sebagai pengedar keliling alias “Darling”,  diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten. Dari para pelaku petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk,SH diwakilkan Kasat Reserse Narkoba Iptu Shilton, S.IK  M.H menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berkat informasi masyarakat. Kedua wanita itu ditangkap di Depan Hotel Kalimaya Mitta, tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sumkajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Rabu (23/06/2021) sekitar jam 23.30 Wib.

“Atas informasi itu anggota satuan reserse narkoba segera mencari perempuan sesuai ciri-ciri dimaksud dan berhasil menemukan perempuan tersebut tak jauh dari hotel,” ujar Kasat Narkoba Iptu Shilton, Sabtu (25/06/20201).

Setelah diperiksa kedua perempuan yang mengaku bernama LR (22) dan H (33) keduanya warga Tapos Cinangka, kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 2 bungkus plastik clip berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut lakban warna merah yang ditemukan di dalam tas milik LR (22) serta ditemukan juga 1 handphone milik pelaku, dan  1 lagi handphone.

S pelaku “Darling” alias pengedar keliling Sabu diamankan.

Pada saat pemeriksaan kedua pelaku mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari pelaku S (36) Alias Y (DPO) sebanyak 2 bungkus seharga Rp.1.000.000 dan uang yang digunakan  untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik pelaku A (DPO). Kemudian dilakukan pengembangan  atas kasus ini terhadap S alias Y (DPO) (36) dan pelaku A (DPO).

Dalam pengembangan petugas berhasil meringkus pelaku S (36) yang bertindaak sebagai “Darling” pada hari itu di Pelabuhan Grenyang tepatnya di Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Dari tangan pelaku S petugas berhasil menyita barang bukti 1 handphone, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.

Shilton mengatakan bahwa pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.

Di tempat terpisah Kasi Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan S.H menghimbau masyarakat Cilegon jangan sekali-kali menggunakan Narkotik. Sayangi diri dan keluarga untuk tidak tersangkut atau masuk dalam lingkaran peredaran Narkotika. Terlebih menggunakannya akan berakibat kecanduan sampai kapanpun sulit untuk dihilangkan. Bila menemukan peredaran Narkotika atau obat terlarang segera hubungi layanan Call canter 110 atau kepihak kepolisian terdekat. *hms/asr/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *