Connect with us

HUKRIM

Dua Pria Pengguna Narkoba Ditangkap Pretugas Polres Pematangsiantar 

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Dalam sehari dua pria pengguna sabu-sabu ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dari lokasi yang berbeda. Tersangka Yudha Wiratama (38) warga Jalan Jeruk Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,7 garam di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (21/05/2022) sekira jam 19.30 WIB.

Sedang kan Riki Swandana (27) warga Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,21 gram di Jalan Silimakutta, Gang Tangga Surga, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (21/05/2022), sekira pukul 21.00 WIB.

Penangkapan kedua tersangka itu disampaikan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu (25/05/2022).

Kata Kasi Humas AKP Rusdi Ahya, sebelum penangkapan terhadap pelaku, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar sudah mendapatkan informasi, bahwa Yudha sedang berdiri di pinggir jalan.

Tidak sadar kehadiran petugas, Yudha sempat berupaya kabur. Namun apesnya, ia malah jatuh ke parit dan akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Setelah diperiksa, ternyata benda tersebut adalah dua paket sabu seberat 0,78 gram diamankan bersama barang bukti lainnya seperti HP merk Oppo dan uang sebesar Rp 100 ribu. Sementara menurut pengakuannya, sabu dia peroleh dari seorang pria yang tak dikenal di daerah Banjar.

Masih pada hari yang sama, tepatnya sekira jam 21.00 wib, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap Riki yang sedang duduk diatas Sepeda Motor Hond Vario BK 4101 WAH.

Hanya saja sebelum ditangkap, Riki didapati membuang sesuatu melalui tangan kanannya .
Begitu ditangkap, Riki diminta mengambil benda tersebut dan ternyata satu paket sabu dengan brutto 0,21 gram. Sementara dari dalam dashboard septor ditemukan HP dan uang Rp 15 ribu dari kantongnya.

Dihadapan petugas, Riki mengakui kepemilikan sabu tersebut serta diperolehnya dari H. Namun ldilakukan pencarian terhadap, H tidak ditemukan, Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. ***

Editor : Nilson Pakpahan. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *