Connect with us

HUKRIM

Dua Anggota Dewan Prov. Jabar, TSK Dugaan Korupsi PUPR Kab. Indramayu

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang anggota Dewan Provinsi Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024. Dua orang anggota Dewan yang dijadikan tersangka tersebut berinisial ABS (Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024) dan STA (Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019).

KPK menetapkan ABS dan STA sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan Propinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran (TA) 2017-2019.

Perkara ini merupakan satu dari sekian banyak kasus yang diawali dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK, dimana pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka.  Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara tersebut sebesar Rp685 juta.

Dalam OTT tersebut 4 tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah SP (Bupati Indramayu 2014-2019), OMS (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu), WT (Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu), dan CAS dari pihak swasta.

Seperti diketahui, sekitar Agustus 2020 KPK juga menetapkan tersangka lain yakni ARM yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 yang saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Jawa Barat.

Kemudian berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain. Sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan ABS dan STA sebagai tersangka.

ABS dan STA diduga menerima sejumlah uang yang berhubungan dengan proposal pengajuan dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Tersangka ABS diduga menerima uang dengan total Rp750 juta dan STA diduga menerima uang dengan total Rp1,05 miliar.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  *kpk/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *