Connect with us

HUKRIM

Dr Marthen H Toelle : Dakwaan Terhadap Terdakwa Sriyono alias Penjol Tidak Jelas

Published

on

KopiPagi | SALATIGA : Buntut kasus atau perkara terdakwa Sriyono alias Penjol (42) warga RT 05 RW 06 Warak, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga yang telah menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur bahkan sempat ‘mendekam’ di tahanan selama 100 hari, kini kasusnya justru kembali dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Salatiga untuk segera disidangkan.

 

Dr Marthen H Toelle SH MH, kuasa hukum terdakwa Sriyono alias Penjol menyatakan, bahwa kliennya itu merasakan penahanan di Rutan Salatiga empat tahap. Awalnya penahanan awal dilakukan oleh penyidik dan diperpanjang. Kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta terakhir oleh Hakim.

 

Dalam surat pelimpahan perkara dengan acara pemeriksaan biasa (APB) atas nama terdakwa Sriyono alias Penjol, telah dikirimkan oleh Kejari Salatiga kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Salatiga. Surat dengan Nomor : TAR-097/M.3.20.3/Eku.2/03/2021, tertanggal 19 Maret 2021 tersebut, ditandatangani Moch Riza Wisnu Wardana SH MH, Kajari Salatiga selaku Penuntut Umum.

 

Dalam surat pelimpahan perkara tersebut pasal yang didakwakan kepada terdakwa Sriyono alias Penjol adalah Primair Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah pertama dengan UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU  RI No 23/2002 dan diubah terakhir dengan Perpu No 1/2016 dan sebagaimana ditetapkan menjadi UU No 17/2016 tentang penetapan Perpu. Itu merupakan dakwaan pada tanggal 18 Maret 2021.  

 

“Dengan adanya dakwaan menggunakan UU No 23 Tahun 2002, UU No 35 Tahun 2014, UU No 17 Tahun 2016, saya tegaskan jika dakwaan yang disusun itu sangat kacau balau. Dakwaan mana yang harusnya dipakai, sangatlah tidak jelas. Dan dari apa yang didakwakan tersebut, dasar hukumnya apa bagi Kejari Salatiga mengajukan perkara ini. Silakan diperiksa dulu Pasal 156 KUHAP. Saya katakan ini aneh, tindak pidana melanggar tiga Undang-Undang (UU) dan tanpa pasal yang benar,” kata Marthen H Toelle.

 

Dengan adanya surat pelimpahan perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa atas nama terdakwa Sriyono alias Penjol (No.Reg.Pkr.PDM-02/SALTI/Eku.2/02/2021) yang dibuat Kejari Salatiga dikirimkan kepada Ketua PN Salatiga tersebut, maka selaku kuasa hukum terdakwa Sriyono alias Penjol akan menunggu penetapan persidangan lebih dulu dari PN Salatiga.

 

“Dari sini, jelas saya akan mengajukan eksepsi lagi karena JPU ajukan perlawanan. Anehnya, dari PN Salatiga sudah bersurat kepada Pengadilan Tinggi (PT) dan sampai sekarang belum ada balasannya serta JPU sudah cabut perlawanan. Jika PT mengabulkan perlawanan JPU maka PN Salatiga harus mengajukan sidang kembali. Namun, apabila PT tidak mengabulkan perlawanan, jelas perkara tersebut gugur. Sekali lagi saya tegaskan, JPU mengajukan kembali itu, dasar hukumnya apa?. Ingat, bahwa PT belum memutuskan dan ini saya katakan jika terlalu tergesa-gesa bahkan gegabah,” kata Marthen Toele.

 

Advokat ‘gaek’ dengan jenggot putih ini menambahkan, bahwa pihaknya dalam memberikan bantuan hukum kepada terdakwa Sriyono alias Penjol ini dengan ‘bantuan hukum prodeo’. Karena, terdakwa termasuk kategori warga tidak mampu. Ini dibuktikan dengan adanya surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang diterbitkan Dinas Sosial Kota Salatiga, Nomor : 460/989/404. SKTM itu tertanggal 16 Maret 2021 dan ditandatangani Kepala Dinas Sosial Kota Salatiga Dra Gati Setiti MHum.

 

“Dalam SKTM tersebut diberikan kepada Sriyono berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penduduk miskin Kota Salatiga dan Sriyono beserta keluarga benar-benar terdaftar dalam DTKS.  Selain itu, Sriyono juga merupakan Keluarga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) Kota Salatiga. Serta masuk data keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). SKTM ini digunakan sebagai dasar Sriyono untuk meminta bantuan hukum dan tembusannya dikirimkan kepada Walikota Salatiga. Inilah dasar kami memberikan pembelaan hukum prodeo,” pungkasnya. ***

 

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *