Connect with us

HUKRIM

Pasca Intel Kodim 0207/SML GKN : Kapolres, Kejari & Kasdim Gelar Press Release

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Pasca Intel Kodim 0207/ Simalungun (SML) Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Ring Road Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba, Selasa 16 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB, Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando SH SIK, menggelar press release bersama Kodim dan Kejaksaan.

Press release terhadap pengamanan 13 orang terduga penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Intel Kodim 0207/Simalungun, berlangsung di depan ruangan Sat Narkoab Polres Siantar, Jumat (19/05/2023). Hadir Kepala Kejari Siantar Jurist Precisely SH dan Kasdim 0207/Simalungun Mayor Inf. Margana,

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando SH SIK mengatakan, bahwa ke 13 orang yang diamankan yakni Ismed, Januarman Saragih, Heri Chandra, Doni Sinaga, Rataran Sinaga, Irvan Hardiansyah, Muhammad Taufik, Dedi Hartonono, Taufik Sagala, Jubayu, Arifin, Febriansyah Wibowo dan Muhammad Syafii.

Adapun kronologi kejadian pada hari Selasa, 16 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB, personil Kodim 0207/Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya orang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika di Jalan Ringroad Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tepatnya Areal Ladang Kelapa Sawit.

Setelah mendatangi lokasi tersebut, personil Kodim 0207/Simalungun melihat beberapa orang laki laki lari keluar dari sebuah gubuk. Lalu personil masuk kedalam gubuk itu, namun tidak ditemukan satu orang orang atau kosong tetapi personil menemukan sejumlah barang bukti terletak dilantai didalam gubuk tersebut.

Adapun barang bukti tersebut berupa 2 buah alat hisap atau bong lengkap kaca pirex, 1 unit timbangan digital, 1 plastik warna putih berisi ganja bruto 12,5 gram dan 2 buah dompet yang tidak diketahui pemiliknya.

Kemudian diluar gubuk kembali ditemukan barang bukti berupa 1 buah garpu tajam, 2 buah senjata tajam, uang Rp 150 ribu, 2 unit sepedamotor yakni Honda Beat BK 4642 WAC milik Muhammad Syafii dan Kawasaki Ninja BK 2004 RR belum diketahui pemiliknya, 1 paket ganja bruto 1,36 gram, catatan keuangan, 2 unit HP merek Oppo milik Doni Sinaga dan Febriansyah Wibowo, 2 buah tas sandang, 2 buah dompet serta 1 buah tas sandang.

Saat penggerebekan tersebut, ke 13 orang laki laki yang berada diseputaran lokasi mendatangi personil Kodim 0207/Simalungun dan terlibat cekcok dan penghalangan sehingga terjadi keributan. Para personil Kodim 0207/Simalungun mengamankan ke 13 orang laki laki dan seluruh barang bukti dibawa Mako Kodim 0207/Simalungun.

Esok harinya, Rabu 17 Mei 2023 pihak Kodim 0207/Simalungun menyerahkan ke 13 orang laki laki dan seluruh barang bukti ke Sat Narkoba Polres Siantar.

Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa para personil Kodim 0207/Simalungun sebagai yang melakukan penangkapan bahwa didalam gubuk kondisi kosong atau tidak ditemukan orang melainkan menemukan barang bukti Kemudian juga dilakukan test urine yang hasilnya untuk Ismed, Januarman Saragih, dan Heri Chandra negatif narkoba.

Sementara untuk Doni Sinaga, Rataran Sinaga, Irvan Hardiansyah, Muhammad Taufik, Dedi hartonono, Taufik Sagala, Jubayu, Arifin, Febriansyah Wibowo positif shabu serta Muhammad Syafii, hasil tes urine positif ganja.

Atas keterangan para saksi tersebut maka ke 13 orang laki laki tersebut posisi tidak kondisi menguasai atau memiliki sehingga tidak dapat diproses hukum lebih lanjut sebagaimana unsur unsur yang terdapat di Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika harus kedapatan memiliki dan menguasai maka dapat dikatakan tersangka.

Begitupun untuk ke 10 orang laki laki yang hasil urinenya positif shabu dan ganja maka tetap diproses melalui program rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU No 35 tahun 2009 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2010 tetang penempatan korban penyalahgunaan dan pencanduan narkotka kedalam lembaga rehab medis dan lembaga rehab social dan terhadap 3 orang laki-laki yang hasil pemeriksaan urine negatif narkotika akan diserahkan kepada pihak keluarga.

Pada kesempatan itu, Kapolres Pematang Siantar menyampaikan, bahwa, ia merupakan perpanjangan tangan Kapolda Sumut mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kerjasamanya dimana apa yang sudah dilakukan Personil Kodim 0207/Simalungun untuk sama sama bersinergi memberantas peredaran penyalahan narkotika di Kota Pematang Siantar. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *