KopiOnline Lampung Utara,- Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus AR (20) DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di kediaman Ari Widiyanto (33) warga Desa Abung Jayo, Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Aprilyanto, mewakili Kapolres AKBP Bidiman Sulaksono. mengatakan tersangka warga Kelurahan Kelapa Tujuh, diamankan berdasarkan pengakuan tersangka Anggi yang telah tertangkap lebih dahulu.
“Tersangka bersama Anggi pada tanggal 8 Agustus 2018 sekitar pukul 08.00 lalu masuk ke rumah korban lalu mencuri dari rumah tersebut,” kata AKP M. Hendrik. Kamis (17/10/2019).
Kasat menambahkan, dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengakui melakukan pencurian di rumah korban dengan cara merusak pintu belakang. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil sebuah HP serta uang tunai Rp. 1,5 juta milik korban yang disimpan dalam kamar.
“Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti sebuah Hp milik korban yang belum sempat dijualnya,”pungkasnya. Suyono