Connect with us

HUKRIM

Trisona Putra Pemilik Sabu, Dituntut 15 Tahun Divonis 12 Tahun Penjara

Published

on

KopiOnline Samarinda,- Ketua Majelis Hakim Hasrawati Yunus dalam sidang pembacaan putusan pada hari Rabu (16/10/2019) dalam sidang kasus narkotika dengan terdakwa Trisona Putra Als Sona bin Isdandar, dengan vonis selama 12 tahun penjara.

Vonis 12 tahun penjara untuk terdakwa Trisona Putra oleh Ketua Majelis Hakim Hasrawati Yunus didampingi Deky Felix Wagiju, SH dan Parmatoni, SH lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Samsul dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Pada sidang sebelumnya JPU Samsul dalam tuntutan mengatakan terdakwa Trisona Putra selama dengan tuntitan selama 21 tahun penjara.

Menyatakan bahwa terdakwa yang telah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan narkotika Golongan 1 berupa 10 bungkus sabu seberat 499, 43 gram bruto atau 470, 83 gram netto tanpa ada izin dari pihak yang berwenang perbuatan takwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain dituntut 15 tahun penjara terdakwa juga Subsider 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 Milyar.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Trisono Putra alias zona bin Isnandar pada tanggal 27 Maret 2019 sekitar pukul 19 Wita bertempat di Jalan Simpang Tiga Kebun Agung, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan, narkotika Golongan 1 dilakukan terdakwa.

Dalam dakwaan dinyatakan berawal ketika terdakwa sedang minum es sendiri terdakwa didatangi oleh saudara Selamet alias Gareng dan menawarkan kepada terdakwa untuk mengambil sabu yang akan diberikan kepada Sdra Sipir Lapas Bayur yang bernama Ramdani dan akan diberi upah senilai Rp 4.000.000,-

Oleh Slamet aluas Gareng terdakwa diberi pesan bahwa sabu yang dimaksud ditaruh di depan warung Tahu Sumedang Tepatnya di Jalan Apt Pranoto Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara yang ditutup karung warna putih dan dibungkus plastik warna hitam, sebut JPU dalam dakwaannya.

Setelah terdakwa berhasil mengambil barang haram tersebut dengan sepeda motornya dan sampsi di jalan Simpan Tiga Kebun Agung tiba-tiba datang seorang laki-laki memakai baju preman yang belakangan ini anda ketahui adalah anggota kepolisian sedang berkendara motor dan menghampiri terdakwa dari arah kanan terdakwa dan menendang menendang ke arah stang motor.

Terdakwa terkejut dan spontan loncat dan mencoba untuk melarikan diri namun sekitar jarak 10 meter terdakwa terjatuh dan akhirnya terdakwa diamanksn anggota Satreskoba Polres Samarinda.

Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik berwarna hitam yang bergantung di bagian depan motor yang berisikan 10 bungkus makanan-makanan ringan merk yang berisi narkoba narkotika jenis sabu seberat 499,3 gram. Ahmad Gajali.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *