Connect with us

HUKRIM

MILIKI SABU, HJ KARTINI DIDAKWA PASAL BERLAPIS

Published

on

KopiOnline Samarinda,- Diduga sebagai pemilik 71,84 gram Sabu netto tanpa hak dan diduga sebagai pengedar barang haram tersebut, terdakwa Hj Kartini Als Hj Nini Bin Junae, warga jalan Mugerejo No. 05 RT. 13 Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda tepaksa duduk di kursi pesakitan Penagadilan Negeri Samarinda, Selasa (15/10/2019) untuk mendengarkan dakwaan Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum Chendi Wulansari, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dalam menyampaikan tuntutannya mengatakan bahwa, terdakwa Hj Kartini pada tanggal 23 Mai 2019 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di Jalan Bugis Bangsalan Ibu Kimiah RT. 04 Kelurahan Mugirejo tekah melakukan tindak pidana melawan hukum dan nenawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual-beli jenis sabu golongan 1 seberat 71,84 gram netto.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa pada tanggal 23 mei 2019 sekitar pukul 19 Wita, istri kandung terdakwa saudara Kaharudin alias Coding Binjai menelepon terdakwa untuk makan malam bersama, kemudian sekitar pukul 21 terdakwa ke rumahnya yang dijemput oleh saudara Andika alias Aan bin Kamarudin.

Sekitar pukul 22 30 datanglah beberapa orang yang tidak dikenal yang ternyata orang tersebut adalah polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda. Polisi tersebut mengatakan untuk mencari terdakwa dan setelah itu langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa tiba-tiba polisi bersama semua yang ada di dalam rumah tersebut melihat dan mengetahui sesuatu yang jatuh dari badan terdakwa yaitu sebuah kunci rumah Bangsalan.

Kemudian polisi menuju rumah Bangsalan yang berada di atas lantai dua. Setelah pintu rumah dibuka dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan termos kecil warna biru dan setelah dibuka melihat barang bukti berupa 2 lembar plastik klip besar, 2 plastik pembungkus, 1 buah timbangan digital, 6 bungkus paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 75,4 gram yang berada dalam termos. Demikian sebut Jaksa Chendi Wulansari dalam dakwaannya.

Ketika diintrogasi polisi, terdakwa menyatakan bahwa terdakwa pernah masuk ke dalam rumah Bangsalan tersebut dan terdakwa melihat sebuah termos beras yang isinya adalah sabu kemudian terdakwa tutup kembali.
Terdakwa mengatakan bahwa yang meletakkan sabu tersebut adalah Salim, namun terdakwa tidak mengetahui dimana saudara Salim mendapatkan sabu tersebut.

Atas perbuatan terdakwa Haji Kartinivdi jerat dengan dakwaan berdasar dakwaan sebagaimana diatur dan melanggar pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, JPU juga menjerat terdakwa dengan dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu terdakwa juga menjerat terdakwa Hj Kartini dengan dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan melanggar pasal 131 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ahmad Gajali.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *