Connect with us

HUKRIM

Diduga Terlibat Mafia Tanah : Mantan Kepala BPN Lebak Ditahan Kejati Banten

Published

on

SERANG | KopiPagi :Tindakan tegas dan terukur dalam pemberantasan mafia tanah kembali ditunjukkan aparat penegak hukum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Tim penyidik pada Kejati Banten menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, AM, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, tim penyidik pada Kejati Banten menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, AM, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam pengurusan tanah pada 2018-2020 senilai Rp 15 miliar. AM bersama honorer BPN, yaitu DER, tersangka S alias MS, dan EHP sebagai pemberi suap.

“Tim penyidik telah melakukan ekspose perkembangan hasil penyidikan yang dikeluarkan 28 September 2022 lalu dan dari hasil ekspose telah ditemukan kuat berupa alat bukti dan dokumen lain atau barang bukti terkait penanganan perkara tersebut dari hasil ekspose tim penyidik menetapkan empat tersangka, yaitu AM, DER, S alias MS, dan keempat EHP,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Serang, Kamis (20/10/2022).

Tim penyidik langsung menahan dua tersangka, yaitu AM dan DER, pada hari itu juga dan langsung dibawa ke Rutan Pandeglang.

Sedangkan S alias MS dan EHP merupakan ibu dan anak dan tidak bisa hadir saat dipanggil atas alasan masih dirawat di rumah sakit.

Lebih lanjut Leonard Eben Ezer mengatakan Ady dan DER menerima suap dan gratifikasi dari S dan EHP yang merupakan calo tanah. Ady diminta mengurus tanah dengan diberi fasilitas 2 rekening dengan total suap Rp 15 miliar. “Tersangka AM ini adalah (mantan) Kepala Kantor BPN Lebak yang telah menerima suap gratifikasi Rp 15 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka DER adalah orang yang menghubungkan S alias MS ke kepala BPN. Sedangkan anak S, yaitu EHP, bekerja sama mengurus tanah dan memberikan suap. Penyidikan kasus ini telah memeriksa 25 saksi, mengumpulkan dokumen, rekening koran, hingga rekening tersangka.

Dua orang tersangka, yaitu S alias MS dan EHP, sudah dicekal karena tidak datang memenuhi panggilan jaksa.

“Kemudian tim penyidik telah mengajukan tersangka untuk dilakukan pencekalan ke luar negeri,” katanya

MS dengan dibantu oleh EHP (anak kandung MS) selaku pihak swasta dari Perusahaan Pengembang yaitu PT. PAL, PT. Harvest Time dan PT. Armidian Karyatama melalui DER (sopir honor AM) minta dikenalkan kepada AM (Kepala Kantor Pertanahan BPN Kab. Lebak tahun 2018-2020) dan selanjutnya setelah bertemu antara MS dan AM sepakat untuk bekerjasama dalam hal mempermudah dan mempercepat pelayanan dalam pengurusan Hak Atas Tanah pada BPN Kab. Lebak dan sebagai kompensasi maka MS dibantu oleh EHP akan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan melalui metode transfer ataupun transaksi perbankan lainnya.

Untuk menyamarkan pemberian uang dari MS kepada AM, maka MS memerintahkan DER untuk membuka rekening pada Bank BCA, Bank Permata dan Bank BRI sebagai sarana mempermudah pemberian uang baik melalui cara transfer, setoran tunai, RTGS dengan total nilai mutasi transaksi sekitar kurang lebih Rp 16 miliar.

Terhadap uang perolehan tersebut AM telah menggunakan untuk keperluan pribadinya yaitu membeli rumah di Citra Maja, 2 unit apartment di Green Park View,1 unit rumah di Citra Maja atas nama Alia Fitri (adik AM), 1 unit mobil Honda Brio, 1 unit sepeda motor fazzio, dan lain-lain.

Uang tersebut juga dipergunakan untuk naik haji dan pergi umroh bersama istri dan anaknya.

Terhadap  tersangka  Penerima disangkakan pasal 12 a, atau 12 b, atau 12B, atau 5 ayat (2) atau 11 UU PTPK jo Pasal 55 KUHP, sedangkan untuk Pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1)a, b atau pasal 13 UU PTPK. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *