Connect with us

HUKRIM

Kasus Korupsi Pompa Air Riol di Pemda Cirebon Segera Disidangkan

Published

on

CIREBON | KopiPagi : Setelah melalui proses penyidikan mendalam, kasus dugaan korupsi pompa air riol di Pemda Cirebon memasuki babak baru. Perkara itu bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jawa Barat. “Segera dilimpahkan (bulan Oktobe ini, red),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Umaryadi di Cirebon, Kamis (20/10/2022).

Seperti diketahui Kejari Kota Cirebon telah menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pompa air riol pada bulan April 2022 lalu.

Kajari Kota Cirebon Umaryadi mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru untuk melimpahkan dugaan kasus korupsi tersebut, agar tim penyidik bisa bekerja semaksimal mungkin, dalam melengkapi berkas yang dibutuhkan.

Menurutnya, Kejari Kota Cirebon sudah beberapa kali meminta perpanjangan penahanan bagi keempat tersangka, namun itu semua dipastikan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami menginginkan semua berkas kasus korupsi itu lengkap dan dapat disidangkan, serta tidak ada kecerobohannya dalam menyusun surat dakwaan. Terkait masa penahanan yang lama ini masih sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tuturnya.

Saat ditanya terkait tersangka baru, Umaryadi enggan menerangkan lebih jauh, namun ketika ada fakta-fakta baru dan petunjuk maka bisa saja terjadi.

“Saat ini yang ada di Kejaksaan itu empat tersangka dan itu yang akan kami sidangkan di PN Tipikor Bandung,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada 27 April 2022 menetapkan empat tersangka kasus korupsi pompa riol terdiri dari dua orang aparatur sipil negara (ASN) yaitu Camat Kesambi berinisial WS, dan Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) LT, serta dua lainnya dari pihak swasta yaitu PR dan AN. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *