Connect with us

HUKRIM

Diduga Lakukan Penggelapan dan Penipuan, Kades di Kendal Dipolisikan

Published

on

KopiPagi SALATIGA : Kepala Desa (Kades) yang seharusnya menjadi pengayom dan ‘bapaknya’ rakyatnya, namun tidak demikian yang terjadi dan dilakukan oleh SWD, Kepala Desa (Kades) Penjalin, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal yang justru diduga telah melakukan penggelapan dan penipuan kepada salah seorang warganya sendiri senilai Rp 100 juta.

Nur Adi Utomo SH, usai mengadu di Polres Kendal.

Tumin (57), warga Karangsari RT 001 RW 002, Desa Penjalin, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal yang menjadi korban dugaan penggelapan dan penipuan Kades Penjalin, melalui kuasa hukumnya Nur Adi Utomo SH dan Bram Perwita Anggadatama SH, keduanya dari Adi Utomo & Partners menjelaskan, bahwa kejadian tersebut menimpa kliennya pada Selasa (09/05//2017) silam.

Sampai sekarang sudah 3 tahun lamanya. Pada hari Selasa itu, Tumin dan Parijan diantarkan Kades Penjalin SWD ke BRI Cabang Kendal dengan keperluan mengambil uang pengganti lahannya yang terkena dampak pembangunan jalan tol.

Masalah ini muncul dari langkah SWD yang nekat mengambi uang secara tarik tunaii sebesar 400 juta. Uang berhasil diambil, namun Tumin hanya diberikan sejumlah Rp 300 juta. Sedangkan, uang Rp 100 juga  langsung dimasukkan dalam tas yang dibawa SWD. Tumin pun langsung menanyakan kepada SWD, “uangku kok diambil buat apa Pak ?” Dan SWD menjawab “Duit ini buat bayar Pak Camat”. Dan kejadian ini disaksikan juga oleh Parijan.

“Yang jelas, akibat permasalahan itu, klien kami sangat dirugikan. Pasalnya, harusnya klien kami dilindungi oleh Kades Penjalin namun kenyataannya jutru menjadi korban penggelapan dan penipuan. Apalagi, klien kami merasa sebagai orang desa, dengan apa yang dilakukan Pak Kades-nya itu awalnya hanya nurut saja. Dan saat itu, klien kami tidak punya pikiran jika akan ditipu Pak Kadesnya sendiri,” kata Nur Adi Utomo SH kepada koranpagionline.comSenin (13/07/2020).

Anehnya lagi, uang yang dibawa Kades Penjalin itu, akhirnya ‘diklaim’-nya sebagai hutang. Sebelumnya, SWD juga masih ‘memaksa’ Tumin dan Parijan untuk tanda tangan pada selembar kertas yang isinya adalah seolah-olah bahwa SWD telah menjual tanah bengkok Kades Penjalin dengan harga Rp 100 juta. Bahkan, SWD pun berani membuat pernyataan (surat jual beli tanah usuman) yang ditulis tangan diatas meterai Rp 6.000. Dalam surat jual beli tulisan tangan itu, dengan jelas menyebutkan jika SWD telah menjual tanah Bengkok Penjalin pada 9 Mei 2017.

“Dari permasalahan tersebut, kami memberikan Peringatan atau Somasi kepada SWD, Kades Penjalin untuk melaksanakan kewajibannya membayarkan uang klien kami sejumlah Rp 200 juta dalam waktu selambat-lambatnya satu minggu hari kalender terhitung sejak tanggal diterima surat pada 27 Juni 2020. Apabila sampai batas waktu tesebut, Kades Penjalin belum juga melaksanakan kewajibannya mengembalikan uang milik Tumin, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan baik pidana maupun perdata. Bahkan, kami juga telah mengadukan masalah dugaan penggelapan dan penipuan ini ke Polres Kendal,” jelas Nur Adi Utomo SH.

Sementara itu, SWD Kades Penjalin, Kecamatan Brangsong ketika dikonfirmasi koranpagionline.com melalui pesan whatsapp (WA) dikatakan, bahwa dirinya (SWD, Kades Penjalin) tidak pernah melakukan penggelapan. Masalah tersebut adalah masalah hutangnya kepada Tumin dan sudah diberikan uangnya dan sawah.

“Yang jelas, masalah ini sudah dilaporkan pada tahun 2017 sama Polda Jateng. Ini masalah hutang dan saya sudah bayar dan sudah diselesaikan dengan surat perjanjian. Bahkan, semua kepala desa (Kades) di Kendal juga menjual bengkoknya,” kata SWD, melalui pesan WA kepada koranpagionline.com, Senin (13/07/2020) malam. Kop.

Pewarta :

Heru Santoso

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *