Connect with us

HUKRIM

Diduga Jadi “Calo” Kasus : Kapolres Siantar Dilapor ke Propam Poldasu

Published

on

KoranPagi SIANTAR : Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K  diduga berperan sebagai “Calo” kasus di Laporkan ke Propam Polda Sumatera Utara, Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

Hal itu disampaikan Dedi Faisal Hasibuan Kuasa Hukum Teguh Syahputra Ginting, korban kecelekaan kerja di PT Agung Beton Persada Utama (PT ABPU), Minggu (20/12/2020), sekira pukul 14.30 WIB.

Dugaan Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar sebagai “Calo” kasus, dari jejak digital yang disampaikan Dedi Faisal Hasibuan.

Sebagai informasi,  kasus penyelidikan diketahui masih berlangsung di Polres. Namun di tengah penyidikan muncul jejak digital dimana Kapolres diduga berperan sebagai perantara yang memberikan jasanya untuk menguruskan, perantara atau makelar dari PT ABPU kepada pihak keluarga korban dengan menawarkan sejumlah uang diduga dititik ratusan juta rupiah kepada pihak korban.

Jejak digital Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar diketahui saat Kapolres menelepon salah satu staf di Rindam, Kapolres  meminta ijin difasilitasi kepada korban untuk menyampaikan seratus jutaan rupiah lebih kepada korban, kata Dedi Faisal.

Selain jejak digital, satu hal yang membuat pihaknya kecewa adalah tindakan Kapolres Pematangsiantar yang mencoba menjadi fasilitator dari pihak PT Agung Beton Persada Utama kepada keluarga korban.

Dalam hal ini, Kapolres dinilai terlalu yakin bahwa perkara kecelakaan kerja ini tidak menyeret nama pengusaha atau direktur dari PT Agung Beton Perkasa Utama.

“Dari jejak digital yang kita peroleh, Kapolres sangat berani dan dengan yakin bahwa di dalam perkara ini hanya akan memenjarakan 2 orang saja. Bosnya tidak. Bahkan, Kapolres mencoba membicarakan masalah ini dengan nominal tertentu,” jelasnya.

Tidak Bekerja Profesional

Lebih lanjut, AKBP Boy Sutan Binanga dilapor ke  Propam terkait tidak bekerja secara profesional dalam menangani perkara pengaduan kecelakaan kerja di PT ABPU yang diadukan korban Teguh Syahputra Ginting.

Kuasa Hukum Dedi Faisal Hasibuan, Korban Teguh Syahputra Ginting, Orangtua Korban Lyli M Yusu.. ok

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangan Siregar dilaporkan ke Propam Polda Sumut dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/72/XII/2020/Propam, Sabtu (19/12/2020).

Laporan yang dilakukan Teguh Ginting lewat kuasa hukumnya, Dedy Faisal Hasibuan juga menyeret nama Kasat Reskrim, AKP Edy Sukamto, Kanit Jahtanras Ipda Wilson Panjaitan dan Bripka Amri Sitanggang selaku penyidik pembantu Sat Reskrim.

Berkaitan dengan perkara Teguh Syahputra Ginting, kata Faisal, yaitu tentang kecelakaan kerja di PT Agung Beton Persada Utama, di Jalan Medan KM 7 sekitar 8 bulan yang lalu, ada kejanggalan proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kami sudah melakukan upaya hukum melalui jalur pidana, kita sudah laporkan di tanggal 29 September 2020. Setelah berjalan 2 bulan 2 hari, tepatnya di tanggal 1 Desember 2020 pagi, kami belum mendapat informasi tentang penyelesaian perkara pidananya dari Polres Pematangsiantar,” ucapnya.

Pada tanggal 1 Desember itu juga, tambah Faisal, pihaknya mendapatkan informasi dengan diterbitkannya 2 SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).

“Ini tolong dicatat. SP2HP kami terima 2. Satu berlaku surut tanggalnya, menunjuk ke 7 Oktober 2020 dan Desember. Kurang lebih 2 bulan tentang berita penyelidikan. Kedua di tanggal yang sama juga, menjelaskan peningkatan ke penyidikan dengan menjelaskan keterangan saksi-saksi sudah dipanggil atau diperiksa,” terangnya.

Kemudian pada 3 Desember, kuasa hukum Teguh mengaku datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar untuk menemui Kasi Pidum, Muh Kadafi. Tujuannya untuk menanyakan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Tapi dari pihak Kejari Siantar memberikan keterangan, mereka belum menerima.

“Oleh karena itulah, pada hari yang sama kami datang ke Polres Pematangsiantar untuk meminta SPDP dan hari itu baru terbit dan dikirim ke Kejaksaan,” ungkap Dedi.

Kata Dedi lagi, ini fakta kronologisnya dan melihat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP. Kemudian Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Menurut aturan yang dua ini, ketentuannya SPDP dulu yang diterbitkan barulah SP2HP jilid 1, jilid 2 dan jilid 3,” terangnya.

Faisal menegaskan bahwa langkah yang dilakukannya adalah bagaimana mendapatkan keadilan sesuai Pasal 17 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

“Setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses pradilan yang bebas dan tidak memihak sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar,” kata Dedi Faisal mengutip peraturan perundang-undangan.

Terkait laporan ke Propam ke Polda itu, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangan Siregar mengaku belum mengetahuinya. Saat ditanyakan apa tanggapannya dengan laporan yang menduga dirinya tidak bekerja secara profesional menangani perkara ini, bahkan “calon” perkara atau berpihak pada PT Agung Beton Persada Utama, jawaban kapolres adalah  “Oh yah, maaf saya belum tau. Malah baru tau saya.

“Silakan saja melaporkan sesuai dengan aturannya, biar Pimpinan yang menilai saya dan ada prosedurnya,” katanya lewat pesan Whatsapp.

Perlu diketahui, Teguh Ginting merupakan anak dari Serda Lily Muhammad Yusuf Ginting mengalami kecelakaan di PT Agung Beton Persada Utama, yang membuat tangan kirinnya putus.

Pasca kecelakaan itu, korban justru tidak mendapatkan hak-hak sehingga sekitar 2 bulan 15 hari, pihaknya mengambil jalur hukum. Son/Kop.

Editor : Nilson Pakpahan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *