Connect with us

HUKRIM

Diduga Dendam, Seorang Perempuan Nekat Bakar Rumah Mertua

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Diduga dilatarbelakangi rasa dendam terhadap mertuanya, seorang perempuan Whany Sulistyowati (24) warga Dusun Ujung Ujung RT 02 RW 01, Desa Ujung Ujung, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, nekat membakar rumah milik Rokim (63) yang tidak lain adalah mertua tersangka sendiri.

Dari keterangan tersangka kepada petugas, aksi pembakaran itu dilakukan tersangka pada Senin (17/08/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB di samping kiri rumh korban. Ulah tersangka itu akibat dendam atau sakit hati dengan mertuanya. Tersangka membakar rumah menggunakan bahan bakar cair mudah terbakar yang disiramkan pada dinding rumah yang terbuat dari papan kayu. Beruntung, ulah tersangka itu langsung diketahui korban dan langsung dipadamkan.

Belum puas dengan ulahnya, tersangka kembali berusaha membakar rumah mertuanya pada Selasa (18/08/2020) pagi sekitar pukul 08.30 wib. Kali ini, tersangka membakar rumah bagian ruang dalam menggunakan bahan bakar cair juga yang dimasukkan dalam botol ukuran 1 liter. Saat itu, kasur busa dan tempat tidur dari kayu serta sejumlah pakaian dalam kamar terbakar.

Korban yang melihat kebakaran itu, langsung berusaha memadamkan api dengan dibantu warga sekitar yang juga tetangga korban. Karena jengkel dengan ulah tersangka, korban langsung melaporkannya ke Polres Semarang. Tidak lama dari lapopran tersebut, tersangka berhasil diringkus petugas dan kini mendekam di tahanan Polres Semarang.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menyatakan, bahwa ulah tersangka tersebut dilatarbelakangi sakit hati hingga menaruh rasa dendam terhadap mertuanya. Tersangka melakukan pembakaran sebanyak dua kali pada Senin dan Selasa (17 dan 18 Agustus 2020). Kini, tersangka yang sedang hamil itu meringkuk di tahanan Polres Semarang.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 2 buah baju lengan panjang dan lengan pendek bekas terbakar, 1 buah kasur busa bekar terbakar, 1 buah lilin, 1 buah korek api gas, 1 botol bensin isi 1 liter, 1 unit motor Yamaha Vega nopol H 4072 TI beserta kunci kontak dan STNK.

“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP dan ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara. Korban dalam kebakaran ini menderita kerugian mencapai Rp 2.500.000. Karena tersangka sedang hamil, dalam gelar perkara ini tidak kami hadirkan,” tandas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Onkoseno G Sukahar, dalam gelar perkara di Ruang Rupatama Polres Semarang, Rabu (02/09/2020). Kop.

Pewarta : Heru Santoso

Editor : Mastete Martha

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *