Connect with us

HUKRIM

Dicekik & Ditonjok : Wanita Masih Menyusui di Tangsel Polisikan Suaminya

Published

on

KopiPagi | TANGSEL : Nasib malang menimpa wanita berinisial N. Belum genap setahun menikah, ia justru menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri. N bercerita, sikap kasar yang dilakukan oleh suaminya itu dilakukan Sabtu, (17/04/2021) kemarin. 

Bermula ketika N baru pulih dari sakit tifus yang dialaminya, sehingga mengharuskan dirinya untuk memompa Air Susu Ibu (ASI) bagi buah hatinya yang masih berusia sebulan. Sebagai istri dan ibu yang menyusui anaknya dalam keadaan sakit, N pun meminta sedikit asupan berupa kacang-kacangan kepada suaminya.

Tujuannya, sebagai asupan untuk dirinya yang masih harus memompa ASI untuk buah hatinya. Namun tanpa diduga, hanya karena meminta kacang almon untuk asupan diri, suaminya justru marah dan naik pitam.

“Saya bilang ya kan saya hanya butuh asupan aja, toh kacang almon juga enggak mahal, saya bilang gitu. Terus dia langsung marah,” ujar N, Minggu (18/04/2021).

Saat itu, suaminya pun langsung merebut buah hati yang ada di gendongannya, dan mulai naik pitam melakukan kekerasan padanya.

“Saya didorong, merasa rambut saya dijambak, dilempar benda, dicekik, dijedotin pala saya ke kepala dia, terus muka sebelah kiri saya dipukuli,” tuturnya.

Tak tanggung-tanggung, kerasnya pukulan yang diterima, membuatnya mengalami sejumlah luka memar.

Bahkan, hidungnya pun sempat mengeluarkan darah akibat pukulan yang mengarah pada bagian wajahnya.

N, wanita yang masih menyusui dianiaya suami lapor polisi

“Kemudian kepala saya benjol akibat terbentur tembok, leher memar akibat cekikannya. Ada bekas empat jarinya gitu, terus hidung keluar darah akibat dipukul di bagian wajah,” katanya.

Atas perbuatan yang dialaminya itu, N pun langsung menghubungi kakak kandungnya secara sembunyi-sembunyi.

Kemudian, mereka pun langsung melaporkan kejadian kejadian yang dialaminya itu pada hari yang sama ke Mapolres Tangsel, dengan nomor Laporan Polisi : LP/411/K/IV/2021/SPKT/Res Tangsel.

“Tadi saya langsung lapor ke polisi. Saya sudah melakukan visum. Ya saya harap yang terbaik saja, yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Memperhatikan mekanisme itu, ia mennekankan bahwa advokat mendapat posisi yang mulia dan diwajibkan menjaga kemuliaan tersebut. Tdak boleh advokat melakukan perbuatan tercela.

“Jika menjadi tersangka, berarti diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Maka yang bersangkutan tidak memiliki legitimasi moral untuk beracara atau membela seorang yang menghadapi masalah hukum,” pungkasnya. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *