Connect with us

HUKRIM

Pakar Hukum : Advokat  Status Masih DPO, Tidak Bisa  Jadi Lawyer

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menegaskan bahwa seorang warga negara yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian atau Kejaksaan tidak bisa menjadi lawyer.

“Seorang advokat yang merupakan penegak hukum idealnya tidak pernah melanggar hukum. Maka, seseorang yang masih buron tidak bisa menjadi lawyer,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Ahad (18/04/2021).

“Maka, buron yang sebelumnya bekerja sebagai advokat tidak bisa beracara atau bersidang baik mewakili dirinya atau orang lain di pengadilan. Meski demikian, statusnya sebagai tersangka tak otomatis hilang dengan adanya tindak pidana,” sambungnya.

Bahkan, ia menyebut bahwa seorang buron untuk sekedar mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak diperkenankan. Apalagi beracara.

“Mustahil seseorang yang ditetapkan buron kemudian bisa menjadi konsultan hukum atau lawyer. Seorang DPO harus dibatasi hak hukumnya karena dia telah menihilkan proses hukum,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa status DPO tidak ada tenggat waktunya. Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini menilai bahwa sampai kapanpun warga yang ditetapkan DPO akan menjadi buron.

“Kecuali yang bersangkutan sudah meninggal dunia atau tertangkap pihak kepolisian. Maka status DPO akan gugur dengan sendirinya,” tukasnya.

Di tingkat Penyidikan, keputusan untuk mengumumkan status DPO haruslah mengacu pada pengetahuan sesuai hukum. Orang yang dicari harus diyakini terlibat sebagai Tersangka Tindak Pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, dan diancam dengan pasal-pasal pidana yang dipersangkakan kepadanya, setelah diputuskan melalui proses gelar perkara terhadap perkara yang sedang dilakukan penyidikannya.

“Dan seseorang yang dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana sudah dipanggil secara patut namun yang dipanggil tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan pihak penyidik,” pungkas Suparji.

Terkait mekanisme pemanggilan advokat oleh kepolisian, kata Suparji, pada dasarnya  memperhatikan menghormati profesi advokat. Nantinya aan dikaji apakah pemanggilan ini berkaitan dengan profesi advokat atau sumpah jabatan advokat.

“Jika berkaitan, maka pemanggilan tidak dapat dilakukan. Akan tetapi, jika pemanggilan karena tindak pidana umum dan tidak berkaitan dengan kode etik advokat serta UU Advokat, maka pemanggilan dapat dilakukan,” tutupnya. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *