Connect with us

MEGAPOLITAN

Akses Jalan Gang Besan Dipagar Tembok : 50 KK Warga Rawabuntu “Mati Kutu”  

Published

on

Jumat Curhat Polres Tangsel Turun di RT 002/01 Rawabuntu Cari Jalan Penyelesaian

TANGSEL | KopiPagi : Puluhan Kepala Keluarga di Jalan Gang Besan di wilayah RW 01 Kelurahan Rawabuntu Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengeluh karena akses jalan ditutup pagar tembok. Akibat penutupan jalan ini aktivitas 50 Kepala Keluarga (KK) di 5 RT terhambat dan harus menempuh jalan memutar yang cukup jauh.  

Jalan Gang Besan Rawabuntu yang ditutup pagar tembok. Kop.

Penutupan Jalan Gang Besan di RT 002/01 Rawabuntu Kota Tangsel, sudah berlangsung 7 bulan lebih, sehingga warga masyarakat mulai dari RT 001, 002, 003, 004 dan 005 RW 01 terhambat dalam beraktivitas sehari-harinya. Padahal warga sudah puluhan tahun mengakses jalan tersebut. Kini warga tak berkutik terkurung pagar tembok. Kesulitan semakin terasa ketika hendak mengevakuasi warga yang sakit dan bahkan yang meninggal dunia untuk penguburannya.

Bukan hanya sampai disitu keresahan dan penderitaan warga setempat. Anak-anak sekolah yang biasanya tinggal menyeberang jalan, kini harus menempuh jalan memutar ke belakang yang cukup jauh. Namun yang paling dikhawatirkan apabila terjadi kebakaran, lokasi tersebut tidak bisa dilalui mobil pemadam. Begitu pula bila warga ingin menyedot tinja bakal kesulitan.

Perselisian batas tanah hingga penutupan akses jalan ini belum juga ditemukan jalan keluarnya. Padahal warga sudah mengadu ke Polres Tangsel, DPRD Kota Tangsel, BPN Kota Tangsel, Perkomhan (Perhimpunan Pejuang Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan) dan hari ini  segenap personel Jumat Curhat Polres Tangsel dan Polsek Serpong mengadakan pertemuan dengan warga. Namun disayangkan Lurah Rawabuntu dan ketua RT setempat tidak hadir. Begitu halnya pihak David Putranegoro yang memagar tembok.

Sudah banyak pihak yang turut andil mencarikan solusi terkait permasalahan ini. Padahal titik permasalahannya adalah kesalahan penunjukkan batas bidang tanah oleh pihak pemilik lahan sertifikat Nomor M145 Kelurahan Rawabuntu. Beberapa pertemuan telah dilakukan antara Pihak yang mewakili pemilik lahan dengan warga yang terdampak.

Namun sekalipun sudah adanya pengakuan kesalahan penunjukkan batas bidang tanah dari pihak perwakilan pemilik lahan pada pertemuan tanggal 3 April 2023 yang diprakarsai oleh Ketua DPD LPM Kota Tangerang Selatan, tetap saja pemilik lahan belum mengembalikan fungsi Jalan Gang Besan Rawabuntu.

Diduga Dibacking Oknum

Sementara itu, salah seorang warga yang hadir dalam Jumat Curhat mengungkapkan bahwa sebelum dibangun pagar tembok, lokasi Jalan Gang Besan terlebih dahulu diurug tanah yang dilakukan pada tengah malam dinihari. Warga setempat sempat memprotes, namun ada satu oknum polisi yang menghalangi warga dan menyuruh agar pengurugan terus dilakukan.

“Sudah lanjutkan diurug saja biar saya yang tanggung jawab,” cetus warga menirukan ucapan oknum polisi menyuruh mengurug akses jalan warga..

Maka pengurugan jalan Gang Besan merupakan awal dari dibangunanya pagar tembok yang praktis menutup akses jalan warga di RT 001, 002, 003, 004, 005 RW 01 Rawabuntu. Dari sini pula perselisihan timbul. Tak ada bosannya masalah Jalan Gang Besan dimediasi. Namun harapan warga Rawabuntu selalu buntu setiap mediasi. Begitu pula nasib Jalan Gang Besan hingga kini masih buntu.

Program Jumat Curhat yangdigelar di RT 002 RW 01 Kelurahan Rawabuntu Kecamatan Serpong Tangsel.. Ist.

Jumat Curhat Polres Tangsel dan Jajaran berlangsung di wilayah RW 01 Kelurahan Rawabuntu dengan dihadiri Kasi Propam Polres Tangsel, AKP Sukirno, Binmas Polsek Serpong Aiptu Janoko, Ketua RW 01 Rawabuntu Tatang Suhendra, Ketua Wilayah Senkom Sudjarwo, DPD LPM Tangsel, Deden Andri, Perkomhan Supartono dan dari Serdik Latja SIP (Sekolah Inspektur Polisi ) angkatan 52 Resimen RAD (Rahesa Aditya Diandra) Polres Serpong di antaranya, Gatot, Wasis, Putri dan Nisa serta tokoh masyarakat dan warga setempat.

Ada 8 fakta di balik penutupan Jalan Gang Besan Rawabuntu Kota Tangerang Selatan yang disampaikan warga dalam pertemua Jumat Curhat Polres Tangsel, Kamis (07/09/2023) dan akan dibahas pada Jumat (08/09/2023) ini. 8 fakta yang akan dikaji itu yakni :

Pertama, pihak pemilik lahan salah memahami Akta Jual Beli No. 56/2005. ”Pada Akta Jual Beli No. 56/2005 tidak ada batas-batasnya” kata Bayu Supranoto selaku perwakilan pemilik lahan di setiap pertemuan, termasuk pada pertemuan tanggal 3 April 2023 yang diprakarsai oleh Ketua DPD LPM Kota Tangerang Selatan.

Padahal dalam Akta Jual Beli tercantum bahwa : ”Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama :  Hak Milik Nomor 145/Rawabuntu atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 05 Agustus 1982 Nomor 10528/1982 seluas 1.618 m2 (seribu enam ratus delapan belas meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) “

Kedua, Berita Acara Pengecekan Tanah tanggal 15 Juli 2022. Adanya Berita Acara Pengecekan tanggal 15 Juli 2022 yang ditandatangani Lurah Rawabuntu. Berita Acara ini menunjukkan batas bidang tanah  bersertifikat M 145 Rawabuntu.  Namun Berita Acara Pengecekan Tanah tanggal 15 Juli 2022, tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam Gambar Situasi No 10528 tanggal 05 Agustus 1982 Sertifikat M 145/Rawabuntu diterbitkan tanggal 5 Agustus 1982.

Ketiga, mengakui salah penunjukkan batas. Setelah dikaji bersama pada pertemuan tanggal 3 April 2023 yang diprakarsai oleh Ketua DPD LPM Kota Tangerang Selatan dan mempelajari kondisi fisik di lapangan, maka semua pihak yang hadir termasuk Bayu Supranoto selaku perwakilan pemilik lahan dan Endang selaku salah satu tokoh masyarakat sepakat dan mengakui salah Penunjukkan Batas pada Berita Acara Pengecekan tanggal 15 Juli 2022.

Empat, mengabaikan hasil mediasi. Pada proses mediasi di kantor BPN tanggal 20 September 2022, pemilik lahan melalui perwakilan yang hadir sudah disarankan untuk mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah yang resmi ke Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan. Begitu pula pada beberapa pertemuan mediasi,  namun hingga saat ini (bulan September 2023) hasil mediasi tersebut diabaikan oleh pemilik lahan.

Lima, bersikeras dijadikan acuan padahal tidak sesuai. Sudah diakui ada kesalahan penunjukkan batas yang tercantum pada berita acara pengecekan tanggal 15 Juli 2022, disamping ditandatangani oleh Lurah Rawabuntu yang sudah diluar kewenangannya dan tidak sesuai dengan yang yang tercantum dalam Gambar Situasi No 10528 tanggal 05 Agustus 1982 Sertifikat M 145/Rawabuntu diterbitkan tanggal 5 Agustus 1982.  Tetapi hingga saat ini Berita Acara Pengecekan tanggal 15 Juli 2022 masih dijadikan acuan penunjukkan batas oleh pemilik lahan M145 Rawabuntu.

Enam, BPN Kota Tangerang Selatan menunggu permohonan pengajuan pengukuran. BPN Kota Tangerang Selatan sesuai dengan kewenangannya untuk bidang tanah yang sudah bersertifikat, selama ini menunggu permohonan pengajuan pengukuran dari pemilik tanah M 145 Rawabuntu atau diajukan melalui kuasanya.

Tujuh, kerugian warga terdampak dari pihak pemilik lahan M145 Rawabuntu bukan saja tidak mengajukan pengajuan permohonan pengukuran resmi, tapi tetap bersikeras menutup Jalan Gang Besan.  Hal ini mengakibatkan banyak kerugian bagi warga terdampak.

Delapan, warga yang semakin resah kemudian memasang spanduk yang berisinya mengingatkan untuk melakukan prosedur resmi pengukuran tanah ke BPN Kota Tangerang Selatan. Namun warga malah disomasi oleh pemagar tembok, David Putranegoro selaku pemilik lahan M 145 Rawabuntu melalui Kuasanya. *Mastete /Kop.

Jumat Curhat Polres Tangsel mencari ssol;usi konflik pemagaran tembok Jalan Gang Besan Rawabuntu.. Ist.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *