Connect with us

HUKRIM

Datangi Kementerian ESDN : LSM LAKI Minta Ijin Usaha Operasi PT BEP Dicabut

Published

on

JAKARTAKopiPagi : Dalam rangka mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang tengah gencar menertibkan tambang yang menyalahgunakan izin yang diberikan negara, LSM LAKI mendatangi Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba menyampaikan surat secara langsung agar Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Batuah Energi Prima (PT BEP) dicabut dan dan tidak cukup hanya sebatas menolak pengajuan RKAB Tahun 2022.

“Setidaknya terdapat 5 alasan hukum yang dapat dijadikan pertimbangan pencabutan IUP OP  PT. BEP,” ujar Rokhmin Wahyudi SH, dalam konferensi pers usai menyerahkan surat kepada Menteri ESDM RI dan Dirjen Minerba di Jakarta, Jumat (07/01/2022), seraya menyebutkan surat tersebut ditembuskan pula kepada Presiden RI,  Ketua  DPR RI, Ketua KPK dan Irjen Kementerian ESDM.

Pertama, pemegang 95% saham PT. BEP, Herry Beng Koestanto, adalah seorang terpidana berstatus residivis, yang berulang kali memakai IUP OP yang diberikan negara  dalam hal ini Dirjen Minerba untuk melakukan tindakan pidana penipuan dan pembobolan lembaga perbankan.

“Hingga kini ia masih meringkuk dalam tahanan Bareskrim Polri,” ucapnya.

Alasan kedua, menurut Rokhman Wahyudi, SH, proses pailit PT. BEP terindikasi mengandung pidana pemberian sumpah palsu dan/atau surat palsu dan/atau penggelapan Boedel Pailit jo TPPU, seuai Surat Perintah Penyelidikan No: Sp.Lidik/268/IX/RES..2.6/2021/Dirreskrimsus, tanggal  27 September 2021, yang tengah dilakukan oleh Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.

Alasan hukum ketiga, menurutnya,   Erwin Rahardjo, “Direktur” PT. BEP bakal diperiksa Bareskrim Polri, sebagaimana bukti adanya Laporan Polisi No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor Eko Juni Anto,  dalam dugaan pidana membuat dan penggunaan surat kuasa yang  diduga isinya palsu, dan/atau memuat keterangan  palsu untuk kepentingan, perubahan anggaran dasar PT. BEP.

Alasan keempat, Erwin Rahardjo, Direktur  PT. BEP yang diduga “gadungan” tersebut menjadi terlapor dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp. 4,5 milyar, berdasarkan Laporan Polisi di Polda Jawa Timur: LPB/153/II/2020/UM/Jatim, dan sudah naik ke tahap penyidikan.

Sedangkan alasan kelima, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL/113/XII/2021/SPKT I/Polda Kaltim, tanggal 10 Desember 2021, Erwin Rahardjo dkk dilaporkan oleh Richard Dengah Pontonuwu melakukan dugaan pidana pasal 170 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP.

Dengan alasan-alasan hukum tersebut, menurut Rokhman Wahyudi, SH cukup alasan untuk dilakukan pencabutan IUP OP. PT. BEP tidak berhak mendapatkan perlindungan pembinaan lagi. Karena dipastikan bakal membebani negara. Pemilik IUP OP sudah menyimpang dari azas dan tujuan yang tertera dalam Bab II, Pasal 2 UU No. 4 Tahun 2009, dimana pertambangan batubara harus dikelola dengan berpihak kepada kepentingan bangsa.

“Pada saat diputus pailit atau bangkerap, pada tanggal 14 Desember 2018 oleh Pengadilan Niaga Surabaya,  sebetulnya Dinas Minerba Prov. Kaltim dapat  langsung mencabut IUP OP PT. BEP, berdasarkan ketentuan Pasal 119 huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, tanpa perlu harus melalui Renvoi Prosedur. Pemberian going concern kepada Kurator  malah sebagai langkah yang merugikan negara. Sehingga harus dihentikan dengan cara mencabut IUP OP PT. BEP. Hal ini  sekaligus guna mencegah dari tindakan penipuan yang dapat merugikan masyarakat dunia usaha” tukas Rokhman Wahyudi, SH.

Penyebab PT. BEP pailit  bukan semata-mata hanya lantaran tidak memenuhi persyaratan finansial dan telah terjadi kekeliruan dalam pengelolaan perseroan. Namun penyebab utamanya adalah karena pemegang 95% saham PT. BEP, Herry Beng Koestanto berstatus residivis kasus penipuan. Dan berpotensi terjerat korupsi dalam kasus pembobolan lembaga perbankan.

Meskipun pailit PT. BEP sudah diangkat, akan tetapi dalam perspektif hukum pidana serangkaian perbuatan pidana yang dilakukan sebelum terjadi perdamaian berstatus voltooid (sempurna).

“Tidak boleh ada seorangpun yang berkolusi untuk mempertahankan IUP  OP PT. BEP, dengan memakai alibi pailit PT. BEP telah diangkat. Menteri ESDM RI harus mewaspadai adanya indikasi “permufakatan jahat” yang diperkirakan muncul dengan segala macam argumen yang dibangun  dengan mengada-ngada dan akal-akalan, yang tujuannya sebenarnya hanya untuk mempertahankan IUP OP PT. BEP ” ujarnya. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *