Connect with us

HUKRIM

Di Persidangan, Mardani : Tandatangani SK Pengajuan IUP, Ada Rekom dari Dinas

Published

on

BANJARMASIN | KopiPagi : Mardani H Maming memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin sebagai saksi, Senin (25/04/2022). Sidang perkara dugaan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipimpin ketua majelis hakim Yusriansyah itu digelar tepat pukul 09 :00 Wita.

Mengenakan kemeja biru muda, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan.

Dalam kesempatan itu Maming dengan lugas, menjawab apa adanya atas semua pertanyaan baik dari Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum maupun hakim. Sehingga membuat semuanya jadi terang benderang.

Dijelaskannya, dirinya menandatangani SK pengajuan IUP karena memang sudah ada rekomendasi dari dinas. Itu menjadi dasar mengapa SK dikeluarkan.

Dalam rekomendasi itu dijelaskan bahwa semua proses pengajuan IUP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya tidak akan memberikan tandatangan seandainya tahu izin itu bertentangan dengan hukum,” ujar Maming di persidangan yang diketuai Majelis Hakim Yusriansyah.

Usai persidangan, Maming kembali menegaskan bahwa dirinya tak ada sangkut pautnya dengan persoalan yang terjadi pada tahun 2011 silam tersebut.

Saat itu pengajuan IUP dinyatakan bebas tanpa ada masalah. Termasuk saat diverifikasi oleh pemerintah provinsi hingga pusat.

“Dibawa ke provinsi, dan provinsi menyatakan tak ada masalah saat itu. Dibawa lagi ke Kementerian ESDM, diverifikasii lagi sesuai aturan dan keluar CNC, berarti permasalahan itu tidak ada,” lanjutnya.

Diketahui bahwa permasalahan ini terjadi di tahun 2011 silam. Nanun dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan Dwi mencuat 10 tahun kemudian.

Kemudian munculnya tudingan miring yang dilontarkan kepada mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming hanya karena sebelumnya sempat tak hadir di persidangan sebagai saksi, karena adanya kesibukan dinilai berlebihan.

Maming mengendus hal itu sengaja dimunculkan untuk menggiring opini publik dan sengaja di framing untuk menimbulkan isu-isu yang tidak benar.

“Menurutku, saya merasakan dengan tagline Bendahara PBNU ketua HIPMI tidak hadir di persidangan, saya merasakan ada sesuatu settingan dan ada framing yang mau menjatuhkan saya secara publik. Dan semua itu tidak benar. Tapi Insya Allah dalam proses ini akan ketahuan siapa di belakang permasalahan ini,” jelasnya.

Di sisi lain, di luar persidangan ribuan massa dari PWUN Kalsel serta HIPMI hadir ke Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin untuk memberikan dukungan terhadap Maming. Maka untuk itu tak lupa menghaturkan terimakasih kepada dua organisasi tersebut yang telah memberikan dukungan penuh terhadap dirinya.

“Saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas solidaritas kawan-kawan, setelah saya sampaikan permasalahan ini, alhamdulilah beliau mengerti. Dan saya mendapat dukungan dari NU dan HIPMI,” pungkasnya. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *