Connect with us

REGIONAL

Dalam Rangka PPKM Mikro Ada 15 Titik Lokasi Penyekatan di Karawang

Published

on

KopiPagi||KARAWANG : Karo Ops Polda Jabar Kombes Pol. Stephen M. Napiun, S.I.K, S.H., M.Hum mengecek kesiapan 15 titik lokasi penyekatan yang ada di wilayah Kabupaten Karawang. Hal ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

“Hari ini kunjungan saya ke Karawang bersama sama Kapolres dan Dandim mau mengecek pos kesiapan 15 titik lokasi penyekatan. Penyekatan tersebut akan diberlakukan pada tanggal 6 Mei mendatang,”ungkap Stephen kepada awak media saat mengecek kesiapan salah satu  pos penyekatan yang ada di Tanjungpura, Selasa(27/04/2021) siang.

Disampaikan, pihaknya akan melakukan pos penyekatan di jajaran wilayah hukum Polda Jabar sebanyak 151 penyekatan, termasuk 15 Pos Penyekatan  di Karawang.  Diantaranya, dua titik lokasi penyekatan berdekatan dengan wilayah Bekasi dan DKI. Kemudian pihaknya juga akan mengantisipasi 4 atau 5 titik berbatasan dengan Bekasi. Karena Bekasi ini masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Kita  harus memberikan rasa nyaman bagi pengguna jalan tapi bukan untuk mudik yang sudah ada laranganya dari pemerintah. Jajarannya juga akan memberikan rasa aman kepada pengemudi yang melintas dan berada di wilayah tersebut,” ujarnya.

Ia menyebutkan, titik titik lokasi Pos Penyekatan ini akan melibatkan Satgas Covid-19 terdiri dari TNI-Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Pol PP dan stakeholder yang terkait.

“Kita menerjunkan anggota Polri sebanyak 17 ribu. Sedangkan TNI dan  instansi jumlahnya mencapai 5000 personil,” ucap Stephen.

Pada kesempatan itu Kapolres Karawang AKBP, Rama Santama Putra,  S.I.K. MH.Msi mengungkapkan  15 titik  lokasi pos penyekatan meliputi alteri jalan nasional,jalan provinsi, jalan kota termasuk jalan tol dan kita juga memploting  ketika jalan-jalan sudah di tutup serta mengantisipasi perahu-perahu penyeberangan.

“Kami bersama Dandim, Pol PP dan Dishub menerjunkan 2000 personil untuk mengkanter 15 titik penyekatan tersebut,” papar Kapolres.

Menurut Kapolres, secara teknis pihaknya akan memberlakukan penyekatan. Sebab sudah ada adendum surat edaran pengetatan pada tanggal 22 april, maka secara umum pada tanggal 6 Mei 2021.

“Kita memberlakukan pengetatan  yang benar-benar pengetatan dan peniadaan mudik,” terang Kapolres.

Dijelaskanya, sekarang ini kita polanya mengadakan pengetatan atau sampling artinya tidak nonstop. Bilamana nekat mudik,pemudik tersebut akan di swab anti gen, kecuali pemudik yang memiliki syarat-syarat yang ada di surat edaran, bebas Covid-19 ,PCR ,Anti gan atau surat ijin dari atasan seperti ASN, TNI – POLRI dan ijin dari perusahaan untuk kepentingan khusus seperti yang ada di surat edaran  tersebut. ***

Pewarta : Erwin Sudarto. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *