Connect with us

MARKAS

Cegah Karhutla, Kasat Binmas : Sosialisasi Sanksi Pidana Pelaku Pembakaran

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sejak dini, Kasat Binmas Polres Pematang Siantar AKP Jahrona Sinaga SH bersama personil lainnya, sosialisasi bahaya Karhutla dengan meyambangi warga masyarakat yang tinggal di lokasi pinggiran hutan dan lahan.

Kasat Binmas Polres Pematang Siantar AKP Jahrona Sinaga SH, kepada masyarakat menyampaikan agar tidak melakukan pembakaran untuk mencegah terjadinya Karhutla, di Kecamatan Martoba Kota Pematang Siantar, Selasa (21-03-2023) sekira pada pukul 09.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, Kasat Binmas Polres Pematang Siantar AKP Jahrona Sinaga SH menyampaikan isi sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan maupun lahan dan juga berikan imbauan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran.

“Apabila mengetahui ada warga yang masih melakukan kegiatan pembakaran agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian sehingga dapat segera di ambil upaya pemadaman dan pelakunya dapat di lakukan proses hukum,” kata Jahrona Sinaga SH.

Kata Jahrona, kegiata sosialisasi ini merupakan upaya Kepolisian khususnya Polres Pematang Siantar untuk mencegah bencana kebakaran hutan maupun lahan sejak dini di wilayah Hukum Polres Pematang Siantar.

Kasat Binmas Polres Pematang Siantar AKP Jahrona Sinaga SH berharap, dengan kegiatan ini hendaknya dapat di dukung oleh seluruh warga masyarakat khususnya yang tinggal di wilayah Kota Pematang Siantar, sehingga kita dapat terbebas dari bencana Karhutla di tahun 2023 ini. *Kop.
Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *