KopiPagi | KARAWANG : Polres Karawang Polda Jabar melalui Satreskrim Tim Anaconda akhirnya berhasil meringkus otak begal di Jalan Arteri Tanjungpura – Klari Kabupaten Karawang Jawa Barat, yang buron selama setahun.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono S.H,S,IK, M.H, dalam kepada awak media mengatakan bahwa Adl (Adul) otak pembegalan yang buron selama satu tahun, ditangkap dan dilumpuhkan oleh Tim Anaconda, karena buronan tersebut melawan petugas kepolisian saat penangkapan., Senin, (30/08/21).
Menurutnya, kasus pembegalan tersebut terjadi pada tahun 2020 yang lalu, 4 orang rekanan Adl sudah divonis. Pembegalan tersebut terjadi di Jalan Baru Karawang yang areanya sepi jarang kendaraan yang melintas. Dari pelaku petugas menyita barang bukti satu buah motor, satu buah clurit dan HP merk Oppo.
Selain menangkap pelaku buron, Polres Karawang juga meringkus komplotan spesialis pembobol mini market di 4 kota dengan modus menyewa mobil rental.
“Kelompok ini sudah melakukan sekitar 7 kali, 3 kali di Kabupaten Karawang dua kali di Cirebon, kemudian di Purwakarta dan Tegal. Modusnya mereka pada malam hari dengan menggunakan mobil rental saat Alfamart atau Indomaret sepi,” ungkapnya.
Selanjutnya Kapolres mengatakan bahwa pelaku mencuri dengan cara membobol gembok dengan menggunakan linggis saat tempat mini market dalam keadaan sepi.
“Mereka mengambil barang-barang Alfamart, yang sering mereka minati adalah rokok. Kenapa rokok karena menurut mereka ini gampang dijual. Disamping rokok barang-barang lain seperti susu dan sebagainya,” papar Kapolres.
Selain mencuri rokok dan makanan para pelaku juga mencuri CPU Komputer untuk menghilangkan jejak CCTV. Pelaku berasal dari Karawang dan salah satunya warga Cirebon sebagai driver dan salah satunya di tembak kakinya karena sempat kabur.
Barang bukti yang disita kendaraan roda 4 merk Xenia, satu buah linggis,.satu set kunci palsu dan 2 buah gembok. Kejadian pencurian di 3 mini market tersebut ditaksir mencapai kerugian kisaran Rp 52 Juta.
Pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun dan Tindak pidana Pidana pertolongan jahat atau tadah sesuai dengan Pasal 480 KUHPidana, Ancaman hukuman pidana penjara 5 lima Tahun.***
Pewarta : Erwin Sudarto.