Connect with us

NASIONAL

BPK Minta Menteri Pertanian Perbaiki Pengelolaan Aset & Pengadaan Barang

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Auditorat Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2019 dan LHP atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bagian Anggaran 999.07 (Belanja Subsidi Pupuk) Tahun 2019 kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kantor Kementan di Jakarta, Selasa (21/07/2020).

BPK memberikan opini dalam pemeriksaan LK Kementerian Pertanian Tahun 2019, dan simpulan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pupuk dalam pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bagian Anggaran 999.07 atau Belanja Subsidi Pupuk Tahun 2019.

Penyerahan LHP diserahkan langsung oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK RI Isma Yatun yang disaksikan para pejabat struktural eselon I dan II Kementan.

“Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan,” kata Isma dalam kata sambutannya.

Meski demikian, lanjut Isma, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.

“Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran Laporan Keuangan secara keseluruhan,” ungkapnya.

Isma mengemukakan, Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Oleh karena itu opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan suatu jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK,” tegasnya.

Isma menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LK Kementan Tahun 2019, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sedangkan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Belanja Subsidi Pupuk Tahun 2019, BPK memberikan simpulan Sesuai Kriteria Dengan Pengecualian.

Dikatakan Isma, Kementerian Pertanian telah berhasil mempertahankan WTP sejak Tahun 2015 atau sudah lima kali berturut-turut memperoleh opini WTP.
“Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di Kementan, terutama dalam mengelola belanja untuk diserahkan kepada masyarakat atau lebih populer disebut bantuan pemerintah,” tukasnya.

Isma mengungkapkan, BPK memberikan penekanan pertanggungjawaban bantuan pemerintah di Kementan belum sepenuhnya dikelola tepat waktu.

“Hal ini terlihat dari besarnya saldo akun Belanja Dibayar Dimuka yang disajikan pada LK Kementerian Pertanian Tahun 2019,” tuturnya.

Oleh karena itu, sambung Isma, BPK merekomendasikan kepada Mentan untuk mengintegrasikan seluruh data pertanggungjawaban bantuan pemerintah yang dikelola masing-masing unit kerja eselon I ke dalam aplikasi BAST Banpem yang telah dibangun oleh Kementerian Pertanian.

“Sehingga penyampaian pertanggungjawabannya menjadi tepat waktu, transparan dan menjadi sarana pengendalian ataupun pengawasan, pertimbangan serta pengambilan keputusan dalam pemberian bantuan pemerintah di tahun berikutnya,” tambahnya.

Isma menerangkan, BPK juga merekomendasikan agar Mentan dapat mengintegrasikan seluruh data pertanian dari berbagai sistem aplikasi yang dibangun di lingkungan Kementerian Pertanian di seluruh unit kerja eselon I.

Tujuannya, tambah Isma, supaya dapat dimanfaatkan dalam perencanaan atau pengambilan keputusan dan menjadi sarana informasi database bagi Kementan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara lebih efisien dan efektif.

“Terutama dalam mengelola bantuan pemerintah yang akan diberikan kepada masyarakat atau Pemerintah Daerah dan dalam mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani,” ucapnya.

Lebih lanjut, Isma pun menambahkan, BPK berharap, Mentan melakukan beberapa perbaikan terhadap pengelolaan aset dan pengadaan beberapa barang.

“Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK mengharapkan Mentan melakukan perbaikan terhadap pengelolaan aset tetap dan pengadaan benih, pupuk dan alsintan agar lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya. Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *