Connect with us

HUKRIM

Trubus Rahadiansyah : Usir Wartawan,  Mentan SYL Bisa Dipidana 2 Tahun

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menegaskan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo wajib dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah.

Demikian dikatakan Trubus menanggapi pengusiran terhadap wartawan di depan umum dalam kegiatan pelepasan ekspor pinang ke negara Pakistan pada Sabtu (6/11/2021) di gudang biji pinang CV. Indokara di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

“Jika terbukti, itu masuk kategori perbuatan sengaja melanggar UU Pers nomor 40 Tahun 1999 dengan hukuman 2 tahun penjara.  Pengusiran itu memenuhi unsurnya, karena perbuatannya itu dilakukan secara sengaja. Kalau dia mengundang lalu mengusir perbuatannya kategori melanggar hukum,” ujar Trubus Senin (08/11/2021).

Lebih lanjut, Trubus menjelaskan, secara kebijakan publik itu suatu perbuatan yang melanggar kesantunan publik dan  etika pejabat publik. Karena seorang pejabat publik itu, menurutnya, tidak boleh  melanggar UU 38 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN, salah satunya etika pejabat.

Dia menegaskan, penyelenggara itu tidak boleh melanggar etika. Media itu sebagai pilar ke empat demokrasi  sebagai pejabat publik harus membuka diri terhadap keberadaan wartawan. Kalau dia menutup diri berarti pejabat itu dianggap anti demokrasi.

“Karena media itu merepresentatif dari aspirasi publik. Artinya seorang publik tidak bertanya kepada menteri. Yang nanya itu wartawan. Pengusiran itu menunjukkan arogansi kekuasaan. Kalau presiden saja sudah memberi contoh pada saat-saat sulit pun memberikan jawaban. Presiden menyadari sebagai public. Apapun alasannya tidak dibenarkan karena pejabat publik itu melekat kewenangan dan kekuasaan,” terangnya.

Kewenangan itu, kata Trubus, tidak boleh mempertontonkan secara arogan merendahkan orang lain. Dia menganggap dirinya lebih superior merendahkan martabat profesi wartawan. Alasan tidak boleh ada kerumunan itu, Turbus menilai, hanya pembenaran.

“Dengan mengusir itu sudah disebut negatif, sudah menunjukkan kearoganan. Sebagai pejabat itu seharusnya mengedepan asas demokrasi, kesetaraan dan transparansi, terbuka terhadap publik, didalamnya media yang mewakili publik,” katanya.

Trubus mengatakan, pejabat-pejabat kita masih berlaku feodal, yang sebenarnya mereka itu tidak memiliki kemampuan sebagai seorang pejabat. Seorang pejabat itu seharusnya bisa mengendalikan emosi, memberi keteladanan.

“Kalau masih ada orang seperti itu sebenarnya dia tidak bisa menjadi pejabat. Apalagi pejabat publik itu didanai oleh publik. Jadi hidupnya itu dia menerima gaji dari publik, jadi tidak boleh dia melecehkan publik. Kalau tidak mau ya jangan jadi pejabat,” tuturnya.

Untuk itu, dia meminta Presiden perlu memasukan dalam daftar reshufle, menteri yang tidak menghargai Profesi Wartawan. Terlebih tindakan pengusiran wartawan saat meliput adalah perbuatan pidana menurut UU Pers.

“Harusnya Menteri Yasin Limpo di evaluasi. Karena itu tidak bagus karena dampaknya merusak pencitraan Pemerintah yang selama ini dibangun. Tindakan yang dilakukan Menteri Yasin Limpo saat kunjungan ke Jambi ini, wajib menjadi perhatian serius Presiden RI Joko Widodo,” pungkasnya. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *