Connect with us

NASIONAL

Dalam Pengelolaan Keuangan : Kejaksaan RI Raih Predikat WTP dari BPK

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Untuk keenam kalinya secara berturut-turut, dalam pengelolaan keuangan, Kejaksaan RI Kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK tahun 2021 itu,diserahkan oleh Pimpinan I BPK RI kepada Jaksa Agung Burhannuddin di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/07/2022).

“Syukur Alhamdulilah, sebagai puncak dari semua upaya kerja keras segenap jajaran dan satuan kerja Korps Adhyaksa, dalam pengelolaan keuangan Tahun 2021, saat ini Kejaksaan RI kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI,” ujar Jaksa Agung.

Menurut Dia, pencapaian tersebut tentunya merupakan bentuk kesadaran dan kewajiban untuk mematuhi setiap ketentuan, serta hasil dari komitmen untuk berupaya menjaga dan menyajikan kualitas pengelolaan keuangan yang dilaksanakan dengan tertib dan akuntabel secara berkesinambungan

Jaksa Agung menyampaikan, mengingat kehadiran Kejaksaan sebagai institusi yang memegang peranan penting di bidang penegakan hukum, maka sikap, pemikiran, dan tindakan harus mampu mencerminkan keteladanan dan contoh yang baik.

“Kultur dan mentalitas aparatur penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan taat pada aturan, merupakan faktor penting yang dapat mendorong dan menciptakan kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan masyarakat terhadap hukum,” tandasnya

Pada kesempatan itu Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan beberapa langkah yang telah dilakukan pihaknya, antara lain sebagai berikut:

  • Penguatan komitmen kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel;
  • Terkait pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara dalam lingkup Kejaksaan Negeri, telah dibentuk secara khusus unit kerja seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara (BP3R).
  • Untuk optimalisasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kejaksaan RI secara professional, transparan dan akuntabel, Kejaksaan telah membuat Pedoman Jaksa Agung Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI.
  • Khusus untuk jenis barang bukti berupa uang titipan perkara pada rekening pemerintah lainnya (RPL), telah diatur dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Rekening Satuan Kerja di Lingkungan Kejaksaan RI.
  • Untuk mewujudkan keseragaman dalam penerapan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan Kejaksaan, telah diatur dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi di lingkungan Kejaksaan RI.
  • Untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan tuntutan ganti kerugian negara, terhadap pelaksanaan tuntutan ganti kerugian negara di lingkungan Kejaksaan RI, telah dibuat Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di lingkungan Kejaksaan RI.
  • Melakukan pengembangan aplikasi E-Tilang Kejaksaan RI untuk mendukung akuntabilitas penatausahaan piutang negara, khususnya dari akun denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat melalui pembayaran denda dan biaya perkara tilang oleh pelanggar yang dapat dilakukan secara online, dengan menggunakan billing SIMPONI serta melalui semua jasa pembayaran yang menjadi mitra kerja Bendahara Umum Negara;
  • Implementasi aplikasi E-Piutang Uang Pengganti sebagai upaya untuk memudahkan pencatatan, pengelolaan, rekonsiliasi, dan pelaporan piutang uang pengganti secara valid, transparan dan akuntabel;
  • Membuat dan mengimplementasikan Aplikasi Rekening Pemerintah Lainnya (RPL), untuk memudahkan penyajian data jumlah rekening maupun saldo rekening uang titipan barang bukti, dalam penanganan perkara di Kejaksaan RIsecara akurat, informatif dan terpantau secara langsung (real time);
  • Membuat aplikasi E-Anggaran dan E-PNBP,untuk memudahkan monitoring realisasi anggaran belanja dan pendapatan secara langsung (real time);
  • Meningkatkan sinergitas Bidang Pembinaan dan Pengawasan selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam memperbaiki sistem agar pengelolaankeuangan dan barang milik negara oleh para pelaksana dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta dalam rangka menindaklanjuti Rekomendasi BPK RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan pada Kejaksaan Republik Indonesia;
  • Membuat instruksi kepada segenap jajaran dan satuan kerja untuk segera mempercepat tindak lanjut dan penyelesaian setiap temuan BPK, serta melakukan monitoring dalam pelaksanaannya melalui pembuatan laporan dan Inspeksi Pimpinan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan;

Jaksa Agung Burhanuddin jajarannya bahwa keberhasilan pencapaian penilaian dan opini WTP, hendaknya tidak membuat kita berpuas diri.

“Namun, justru harus dijadikan pendorong semangat untuk berbuat lebih baik, agar kembali mampu mempertahankan capaian saat ini,“ tandas Burhanuddin

Sementara itu Pimpinan I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., CSFA, menyampaikan, pemeriksaan laporan keuangan tidak dirancang untuk menilai efisiensi dan kehematan penggunaan sumber daya dan juga tidak ditujukan untuk menilai keberhasilan pencapaian target/tujuan entitas atau program.

Menurut Nyoman, pemeriksaan laporan keuangan juga tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkapkan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan.

“Namun demikian, apabila ditemukan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan, baik yang berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan maupun yang tidak berpengaruh, BPK wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan,” ujar Nyoman.

Pimpinan I BPK RI itu menyampaikan, berdasarkan data aplikasi Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2021 (Audited), jumlah realisasi PNBP Kejaksaan RI TA 2021 adalah sebesar Rp1,022 triliun, atau 158,91% dari anggaran sebesar Rp643,493 miliar.

Sementara itu, total anggaran Belanja Kejaksaan RI TA 2021 adalah sebesar Rp8,463 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp8,470 triliun, atau sebesar 100,08%, karena terjadi pelampauan realisasi anggaran belanja pegawai.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga pada tahun 2021, Kejaksaan RI berusaha keras melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan opininya,” ujar Pimpinan I BPK RI.

Menurut Nyoman, dalam  pemeriksaan LK Tahun 2021, tidak ditemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian Laporan Keuangan.

Lebih lanjut dikatakan Nyoman, Laporan Keuangan Kejaksaan RI menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kejaksaan RI tanggal 31 Desember 2021, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Dengan demikian, opini atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2021 kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” ujar Pimpinan I BPK RI itu. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *