SIMALUNGUN | KopiPagi: Beredar kabar, seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang juga sebagai Penetua Gereja (Sintua), tertangkap basah oleh Pendetanya, diduga sedang berbuat zinah dengan seorang wanita yang juga Penetua Gereja (Bibelvro) di Bilik Parhobasan (Ruang Penetua) di salah satu Gereja di Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Terkait informasi itu, Kepala SDN 097329 Sinta Dame I Bah Jambi 11, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun berinisial BP itu, telah diperiksa oleh Kabid SD Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Simalungun pada 19 Mei 2023 lalu.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Sudiahman Sumbayak, saat dikonfirmasi KopiPagi, di salah satu cafe Kota Pematang Siantar, pada Selasa (23-05-2023) sekira pukul 17.30.
“Kepsek tersebut, telah diperiksa Kabid SD bersama Korwil terkait informasi dugaan yang menyebut, bahwa BP berbuat zinah di Ruangan Penatua Gereja. Masalah Kepsek SDN tersebut, sudah disampaikan kepada Inspektorat pada 19 Mei 2023. Kita tinggal menunggu hasil pemeriksaaan dari Inspektorat Kabupaten Simalungun,” kata Sudiahman Sumbayak.
“Intinya, tidak mungkin ada asap jikalau tidak ada api. Tidak mungkin ada pemberitaan jika tidak ada informasi awal. Karena itu, harus diperiksa Inspektorat kebenarannya, untuk mengambil keputusan nantinya,” tegas Sudiahma Sumbayak.
Kasus perbuatan zinah yang dilakukan BP dengan Bibelvro MS, sangat tertutup. Namun dari sejumlah informasi yang dihimpun dari warga Muara Mulia, Kec. Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, sudah mengetahuinya.
Pendeta Gereja MS, saat dikonfirmasi KoranPagi sama sekali tidak menjawab adanya kejadian perbuatan zinah di Bilik Parhobasan Gereja tersebut.
“Sudalah berita yang lain saja. Sebab, kejadian itu tidak ada masalah. Sebab, diantara kedua belah pihak keluarga tidak ada yang merasa keberatan atau dirugikan,” kata salah seorang pengurus Gereja saat dikonfirmasi KopiPagi, di Rumah Dinas Pendeta di Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, pada Rabu (10-05-2023) lalu.
Terkait keberadaan Bibelvro MS, salah seorang pengurus Gereja tersebut mengatakan, bahwa Bibelvro tersebut sudah dipindah tugas ke Kota Cane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Lebih lanjut, adapun sikab dan tindakan yang dilakukan pihak Gereja, terhadap BP, hanya memberikan sanksi Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon (RPP) atau sering disebut dengan istilah RPP (Ruhut = Tata Aturan, Parmahanion = Pengembalaan, Paminsangon = Peneguran).
Terduga pelaku perbuatan zinah BP yang merupakan Kepala SDN tersebut, saat dijumpai di rumahnya, tidak menjawab panggilan saat dipanggil wartawan media ini. Dan saat dijumpai di sekolahnya, juga tidak ada.
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi melalui komunikasi WhatsApp, Kepsek BP juga tidak menjawab, walaupun sudah dibaca. Demikian juga melalui panggilan WhatsApp berdering, juga tidak diangkat.dan justru malah memblokir. *Kop