Connect with us

HUKRIM

Kejari OKI Penjarakan Terpidana Korupsi Pengadaan Bibit Karet 

Published

on

KAYUAGUNG | KopiPagi : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan pemberantasan kasus korupsi, kembali ditunjukkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ilir (OKI), Dicky Darmawan SH.

Kali ini, dua terpidana kasus korupsi proyek pengadaan 220 ribu bibit karet siap tanam di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) OKI tahun anggaran 2019, yakni Tabrani Perkasa (PPK) dan Romi Chandra (pelaksana/pihak ketiga) dari CV Candra Kusuma, langsung dieksekusi ke Lapas Kayuagung.

“Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht),” ujar Dicky Darmawan ketika dihubungi, kemarin.

Menurutnya, MA menjatuhkan keduanya hukuman 1 tahun tiga bulan penjara karena terbukti bersalah, Roni Candra dikenai pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 317 juta dan sudah dikembalikan sedangkan Tabrani dikenai tambahan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Selanjutnya, sambung Kajari OKI ini, kedua terpidana akan menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Kayuagung, dimana sebelumnya kedua terpidana juga sempat ditahan hingga dinyatakan bebas oleh PN Tipikor Palembang dan diteruskan dengan kasasi oleh Kejari OKI

“Kedua menjalani masa sisa masa tahanan di Lapas Kayuagung, sementara barang bukti lainnya tetap terlampir dalam berkas perkara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.” tutur Dicky.

Untuk diketahui sebelumnya dua terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH di hadapan JPU dan penasihat hukum kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang (12/09/2022).

Selain membebaskan kedua terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan JPU Kejari OKI, memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Majelis hakim juga memerintahkan Kejari OKI untuk mengembalikan uang yang disita sebesar Rp.317 juta kepada Roni Candra.

Sementara, JPU Kejari OKI menyatakan kasasi atas vonis bebas terhadap kedua terdakwa tersebut hingga akhirnya MA membatalkan putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) OKI Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 317 juta lebih.

JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 3 ayat 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, dan menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing -masing 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. * Kop/berbagai sumber. *Kop.

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *