Connect with us

TIPIKOR

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Benih Lobster Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Berkas perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster (benur), telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersebut pada Kamis (09/04/2021).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, berkas perkara mantan politikus Partai Gerindra itu akan dipisah dengan terdakwa lain.

“Bahwa perkara terdakwa mantan Menteri KP Edhy Prabowo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini dan ada tiga berkas perkara yang di-splitting,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, Kamis (08/04/2021).

Untuk mantan Menteri KP Edhy Prabowo, Bambang menjelaskan, terdiri 1 berkas perkara No.26/Pid.Sus.TPK/2021/, untuk terdakwa Amiril Mukminin, Siswadi dan Ainul Faqih ada dalam 1 berkas perkara No.28/Pid.Sus.TPK/2021.

“Sedangkan untuk terdakwa Andreau Misanta [Pribadi] dan Safri dalam 1 berkas perkara No.27/Pid.Sus.TPK/2021,” katanya.

Sidang perkara ini nantinya akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dengan hakim anggota Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.

“Untuk penahanan dan penentuan hari sidang pertama sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang bersangkutan. Para terdakwa kasus benur tersebut di atas ditahan pada semua tingkatan pemeriksaan sampai saat ini juga di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” terang Bambang.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito telah dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Suharjito dinilai terbukti telah menyuap Edhy dengan US$103 ribu dan Rp706.001.440,00 terkait percepatan proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP. Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *