Connect with us

HUKRIM

Fakta Persidangan : Mantan Kadindikbud Prov. Banten tak Terlibat Kasus UNBK

Published

on

BANTEN | KopiPagi : Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Provinsi Banten, Engkos Kosasih Samanhudi tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018 senilai Rp 25,3 milyar. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang Banten.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan 3 orang terdakwa lain, yakni Ardius, Sahat dan Ucu itu berlangsung cukup panjang, sehingga sidang ditutup oleh mejelis hakim di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (24/06/2022) dinihari.

Fakta dalam persidangan terungkap bahwa mantan Kadisdikbud Banten, Engkos Kosasih Samanhudi ternyata diakui oleh para terdakwa kepada majelis hakim Novalida Arianti, bahwa tidak pernah meminta fee maupun mengarahkan atau mengatur para pihak untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam proyek pengadaan komputer tersebut, karena mekanisme yang dipakai adalah E-Katalog.

Penasehat Hukum Engkos Kosasih Samanhudi (eks Kadindikbud), Dr. Kristiawanto  menjelaskan bahwa terungkap dalam persidangan ternyata terdakwa eks Kadindikbud Banten 2018, Engkos tidak pernah meminta fee maupun mengarahkan atau mengatur para pihak untuk memenangkan salah satu perusahaan karena mekanisme yang dipakai adalah E-Katalog.

“Bahwa terkait pemberitaan adanya pengaturan yang dilakukan oleh eks Kadindikbud Prov Banten tidak terbukti dalam fakta persidangan. Karena E-Katalog telah terbentuk sistemnya dari pusat dan dibawah lingkup LKPP. Jadi perusahaan yang bisa memenuhi syarat yang bisa masuk dalam sistem tersebut,” kata Kristiawanto, Jumat (24/06/ 2022).

Adapun dengan  isue yang berkembang adanya pemberitaan permintaan fee dan pengaturan pengadaan oleh eks Kadindikbud Provinsi Banten, Penasehat Hukum Engkos Kosasih (Eks Kadisdik) Dr. Kristiawanto menjelaskan bahwa pada faktanya dalam persidangan berdasarkan keterangan terdakwa Ardius, Ucu dan Sahat yang juga sebagai saksi menyatakan tidak pernah ada permintaan fee dari Kadisdik maupun tim pelaksana teknis UNBK 2018 Provinsi Banten; Jadi, tidak pernah ada pemberian apapun dari penyedia jasa maupun vendor kepada Kadisdik maupun tim pelaksana pengadaan komputer UNBK 2018.

“Tidak ada permintaan fee dari mantan Kadisdik Provinsi Banten dan juga tidak pernah memberikan apapun dari penyedia jasa maupun vendor kepada mantan Kadisdik maupun pada tim PPK komputer UNBK 2018,” tegasnya.

Lebih lanjut penasehat hukum menjelaskan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa tidak pernah ada pengaturan mengenai penunjukan pelaksanaan pengadaan Komputer UNBK 2018 pada perusahaan tertentu.

“Karena mekanisme yang digunakan dalam pengadaan adalah E-Katalog,” paparnya.

Kristiawanto menegaskan bahwa Engkos mantan Kadisdik tidak pernah menyuruh atau memerintahkan kepada bawahannya untuk menunjuk suatu perusahaan tertentu.

“Karena melalui sistem E-Katalog yang tidak memenuhi kualifikasai atau syarat yang ditetapkan oleh LKPP maka tidak akan bisa masuk jadi rekanan. Jadi, tidak mungkin pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA) mengatur-atur atau memilih-milih perusahaan penyedia sesuai dengan kemauannya,” tegas Kristiawanto.

“Fakta yang terungkap dalam persidangan ini tentunya menjadi suatu kebenaran materiil yang akan diurai lebih lanjut baik oleh penuntut umum maupun penasehat hukum dalam kesempatan tuntutan dan nota pembelaan,” pungkas Dr. Kristiawanto. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *