Connect with us

HUKRIM

Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Asuransi Jiwa Taspen Mulai Diadili

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) Tahun 2017 yang menyebabkan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 133,7 miliar lebih, Kamis (13/10/2022), mulai diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat.

“Persidangan pembacaan surat dakwaam atas nama Terdakwa Hasti Sriwahyuni, Maryoso Sumaryono dan Amar Maaruf,” ujar Bani Imannuel Ginting, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).

Disebutkan pada 17 Oktober 2017 Maryoso Sumaryono (Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life)) melakukan penempatan dana investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 yang diterbitkan oleh PT Prioritas Raditya Multifinance milik Hasti Sriwahyuni  Rp 150 miliar melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan PT Emco Asset Management dengan jaminan tanah SHGB 208, SHGB 237, dan SHGB 300 di Jalan Gajahan Solo.

Penempatan investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 tersebut tidak sesuai dengan POJK No. 71/POJK.05/2016 karena MTN Prioritas Finance 2017 tidak memiliki rating/non Investment grade.

Selain itu. penempatan investasi tersebut juga tidak sesuai dengan Kebijakan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi No PD-011/DIR/2015 tanggal 2 November 2015.

“Sebab berdasarkan Peraturan Direksi tersebut KPD tidak termasuk sebagai instrumen investasi yang diperkenankan di Taspen,” ujar Bani.

Selanjutnya dikatakan. dengan adanya mekanisme investasi untuk menutupi gagal bayar MTN Prioritas Finance 2017 tersebut, justru menimbulkan pengeluaran biaya/dana tambahan yang seharusnya tidak boleh dikeluarkan oleh PT Asuransi Jiwa Taspen. Sehingga mengakibatkan PT Asuransi Jiwa Taspen mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 133,7 miliar lebih.

Terhadap Terdakwa Hasti  Sriwshyuni didakwa melanggar pasal :

Pertama

Primair

Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan

Kedua

Pertama

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Atau

Kedua

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Terhadap Terdakwa Maryoso Sumaryono dan terdakwa Amar Maaruf masing-masing didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal :

Primair

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

Subsidiair

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP;

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa Hasti Sriwahyumi, Terdakwa Maryoso Sumaryono dan terdakwa Amar Maaruf telah sesuai berdasarkan alat bukti baik dalam keterangan Saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada Tahap Penyidikan perkara tersebut,” jelasnya. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *