Connect with us

HUKRIM

Berdalih Angkut Hewan Korban : Pencuri Colt Diesel Diamankan Polisi

Published

on

KopiPagi | CILEGON : Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian Colt Diesel rental dengan modus pura-pura mengangkut hewan kurban, Jum’at 23/07/2021). Dua pelaku utama terpaksa ditindaak tegas dan terukur karena melawan saat hendak ditangkap. Sedang 4 pelaku lainnya sebagai penadah diamankan berikut barang bukti mobil hasil curian..

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono S.I.k,S.H mengatakan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada 10 Juli 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Kasusnya berawal dari sehari sebelumnya pelaku AS dan AL menelepon pemilik rental Colt Diesel yang berada di Bandung, mereka memesan Colt dDesel tersebut untuk mengangkut hewan kurban di Pandeglang, Banten.

“Sekitar tanggal 9 Juli, korban itu mendapatkan order oleh seseorang dengan menggunakan telepon untuk mengangkut hewan kurban yang ada di Pandeglang. Korbannya ada di Bandung, dari sana diarahkan melalui jalan tol keluar Cilegon Timur, menjemput tersangka yang sudah stanby menunggu,” ujarnya.

Pelaku dan korban akhirnya bertemu di sekitar Cilegon Timur sekitar pukul 19.30 WIB. Usai bertemu dan makan malam bersama, korban kemudian diarahkan menuju Pandeglang lewat jalur Anyer.

“Korban diajak makan malam bersama, nah di sana terjadi komunikasi karena keadaan sudah malam tersangka mengajak korban untuk bermalam dahulu di penginapan yang ada di Anyer. Setelah itu, sopir dan pelaku menginap di sana. Pada saat itulah pelaku mengambil kunci dan surat-surat kendaraan saat korban tidur,” ujar Sigit.

Usai kehilangan Colt Diesel korban melapor ke Polres Cilegon. Atas laporan tersebut Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Arif Nazarudin Yusup S.I.k,S.H,M.H langsung bergerak cepat mencari serta menyelusuri keberadaan kendaraan Colt Diesel tersebut.

Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon berhasil menemukan Colt Diesel yang dibawa pelaku berada di wilayah Pandeglang berkat GPS yang dipasang di Colt Diesel tersebut.

Satreskrim Polres Cilegon  awalnya menangkap 4 pelaku yakni MK,SN RD dan IN yang menjalankan tugas untuk memodifikasi Colt Diesel dan mengganti plat nomor kendaraan di Pandeglang. Dari keterangan, polisi menangkap pelaku utama AS dan AL yang melakukan pencurian Colt Diesel tersebut di Kabupaten Bandung.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat (Curanmor R4), AS dan AL dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dan 4 pelaku lainnya diancam Pasal 480 KUHP tentang Penadah barang hasil curian.

“Tersangka yang melakukan pencurian itu berinisial AS dipersangkakan pasal 363 KUHP, saudara AL kena pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan di Pandeglang tadi ada yang kami amankan terkait perbuatan pertolongan jahat MK,SN,RD  dan IN semuanya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedang 2 Pelaku ditindak tegas terukur karena melawan petugas,” tutup Sigit. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *