Connect with us

HUKRIM

BB 20,20 Gram : Pengedar Ganja Ditangkap Sat Narkoba Polres Pamatang Siantar

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Sat Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus Cristoffel Halomoan Situmorang  alias Topel  (27) warga Perumahan Villa Viyata Yudha No. B 8 Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsianta,  dengan barang bukti ganja seberat 20,20 gram.

Tersangka Cristoffel Halomoan Situmorang  alias Topel (27) ditangkap di  Jalan Ahmad Yani Gg Setia Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar, pada Minggu (24/07/2022) sekira pukul 00.05 WIB.

Sebelumya, Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar sudah  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis ganja disebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Gg Setia Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur kota Pematang Siantar.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 00.15 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan menemukan sebuah rumah yang dicurigai sesuai informasi yaitu rumah terbuat dari papan dengan cat warna biru.

Lalu pelapor dan rekan melihat seorang laki-laki sedang duduk diteras rumah tersebut dan langsung ditangkap yang diketahui bernama Christoffer Halomoan Situmorang  alias Topel.

Saat di introgasi, tersangka mengakui dan menunjukkan tempat penyimpanan narkotika diduga jenis ganja miliknya di dalam lemari diruang tamu.

Saat digeledah,  ditemukan uang sebanyak Rp 180.000,- dan 1 buah plastic asoi warna hijau yang didalamnya ada 20 paket narkotika diduga jenis ganja berat brutto 20,20 gram.

Penggeledahan lebih lanjut, ditemukan didalam kamarnya tepatnya diatas lantai yaitu 1 unit timbangan, 10 lembar kertas nasi dan 1 buah gunting.

Saat melaksanakan penggeledahan di rumah sekira pukul 00.30 WIB, ada seorang laki-laki yang datang kerumah tersebut yang ternyata adalah Reinaldy Alexander Butat-Butar  alias Aldi (21) warga Jalan  Ahmad Yani No. 36 Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dan   langsung diamankan.

Saat diintrogasi tersangka mengakui menyimpan 1 paket narkotika diduga jenis ganja berat brutto 1,01 gram yang disimpan dalam tas sandangnya juga ditemukan 1 unit handphone merk Vivo dari tangan kirinya.

Saat diintrogasi Christoffel mengakui memperoleh ganja tersebut dari J lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk di proses hukum selanjutnya.***

Editor : Nilson Pakpahan. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *