Connect with us

HUKRIM

Bandar dan Kurir Narkoba Dibekuk Satres Narkoba Polresta Serang

Published

on

KopiPagi | BANTEN : Bandar dan kurir narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten pada Selasa, (23/03/2021) di kampungnya, yang berlokasi di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang Banten.

MJ (21) sebagai bandar, sedangkan GA (20) sebagai kurir. Hasil jualannya diguanakan untuk membeli smartphone dan sepeda motor.

“Buat beli hp sama motor, buat makan sama kebutuhan harian. Sebelumnya nganter anak sekolah. Baru tiga bulan (jual sabu). Dapat barang dari Jakarta. Dijual daerah Serang,” kata MJ, bandar sabu saat diwawancara awak media di ruangan Satnarkoba Polres Serang Kota, Kamis (25/03/2021).

Polisi mengaku telah mengincar para pelaku, karena mengedarkan narkoba di wilayah hukumnya. Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Keduanya terancam lima tahun kurungan penjara.

“Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan atau pasal 132 ayat 2, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman lebih dari 5 tahun,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kaurbinops Satresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Makhrus, SH., Kamis (25/03/2021).

Saat ditangkap, pelaku MJ dan GA sedang kumpul dengan teman-temannya. Dari saku celana MJ, polisi mendapatkan satu bungkus kecil sabu. Kemudian polisi menggeledah motor yang dipakainya dan ditemukan 26 bungkus lainnya. Total, ada 35 gram sabu dari kedua pelaku.

“26 bungkus di jok motor, satu bungkus di kantung celananya. Sebelumnya pemakai, tiga bulan terakhir dia jadi pengedar,” tuturnya. Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *