Connect with us

HUKRIM

Satnarkoba Polres Serang Kota Ungkap 35 kasus dan Tetapkan 51 TSK

Published

on

KopiPagi | KOTA SERAG : Kapolres Serang Kot,a AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Silthon mengatakan bahwa dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2021, berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan menetapkan 51 orang tersangka (TSK) terdiri atas satu produsen, lima pemakai dan 45 pengedar.

Dalam rilis yang digelar di Mapolres Serang Kota, Rabu (31/03/2021) siang, puluhan tersangka dihadirkan. Tiga di antaranya adalah perempuan. Sebagian besar tersangka berasal dari kalangan remaja.

“Bahkan, produsen home industry masih berusia 21 tahun,” ujarnya saat ekspose kasus narkoba di Mapolres Serang Kota.

Menurut Silthon, di luar kasus ini, Sat-Narkoba Polres Serang Kota bersama Polres Cilegon pada awal Januari lalu menggagalkan penyelundupan 13 Kg sabu-sabu. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa, termasuk Serang.

Dari kasus itu, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu dua orang ditangkap dan satu orang meninggal dunia pada saat penangkapan. Dari pengungkapan kasus narkoba pada Januari-Maret, Sat-Narkoba Polres Serang Kota mengamankan barang bukti : 45 gram sabu-sabu, 1 Kg tembakau gorilla, 7 gram tembakau mole, 10 gram kanbinoit campuran untuk membuat tembakau gorilla, 7 gram ganja dan 4.900 butir obat-obatan keras. Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com