Connect with us

HUKRIM

Ayah Tega Aniaya Dua Anak Kandungnya : Kabur & Diburu Ketangkap di Tegal   

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat mengamankan seorang ayah berinisial EES (40) yang tega melakukan aksi keji lantaran menganiaya anak kandungnya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Setelah melakukan penganiayaan terhadap kedua anak kandungnya, ia berhasil diamankan polisi.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Tanjung Duren mengamankan pelaku yang telah tega melakukan penganiayaan terhadap 2 orang anak, pelaku tak lain merupakan ayah kandungnya

“Pelaku terpancing amarah saat kedua anak pelaku tak membalas panggilannya lalu naik pitam kemudian melempar gelas dan botol kaca yang berada di dapur rumah pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/05/2022).

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena adanya faktor ekonomi

“Pelaku dengan istrinya sering cekcok karena kondisi ekonomi keluarga dimana pelaku menganggur kemudian sering terjadi cekcok,” ucapnya

Karena kondisi seperti itu menimbulkan emosi terpendam oleh pelaku dan kerap emosi.

“Tak hanya melakukan penganiayaan terhadap anaknya pelaku juga pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya namun diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Kapolsek.

Kejadian kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap kedua anaknya bermula saat pelaku sedang dikunci di sebuah ruangan kemudian menyuruh anaknya kewarung untuk membeli sesuatu barang dengan cara ngutang

Karena ngutang anak pelaku tidak mau karena malu kemudian pelaku emosi dan melemparkan gelas dan botol kaca yang ada di dapur lalu melakukan penganiayaan dengan memukul terhadap MRI dan MA yang merupakan anak pelaku.

“Pelaku memukul MRI dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal ke dahi sebanyak 1 kali dan pelipis mata kiri sebanyak 2 kali dan menggunakan pipa paralon dipukulkan ke perut sebanyak 1 kali,” ucapnya.

Sedangkan MA dipukul menggunakan tangan kanan yang mengepal ke pipi kanan dan perut, sedangkan kuping kanan, lengan kiri dan perutnya dipukul menggunakan pipa paralon yang dipegang di tangan kanan pelaku.

Tak hanya disitu saja pelaku EES (40) yanh yang merupakan ayah kandung korban juga melakukan penganiayaan dengan melempar betis kanan korban menggunakan beling pecahan gelas.

Setelah selesai membersihkan pecahan beling pelaku kemudian naik ke lantai 2 untuk istirahat di kamarnya. Akibat kejadian pemukulan tersebut MRI mengalami sakit pada kepala dan perutnya, sedangkan MA mengalami luka sobek pada betis kaki kanan, pipi kanan memar, perut memar kemerahan.

Lanjut Muharram menjelaskan, kemudian pada hari Minggu (22/05/2022) pelaku diusir oleh adik istrinya karena telah melakukan pengrusakan pintu ruang tengah dan melakukan kekerasan terhadap dua anaknya di rumah pelaku. Akibat insiden tersebut kemudian istri pelaku melaporkannya ke Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.

Sementara dalam kesempatan yang sama Iptu Tri Baskoro Bintang menjelaskan, pihaknya setelah menerima laporan tersebut kemudian bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan 4 hari setelah laporan diterima dan berhasil diamankan di rumah orang tuanya di daerah Tegal Jawa Tengah,” ujarnya.

Saat diamankan petugas bertindak secara persuasif dan pelaku korperatif. Guna proses pemeriksaan lebih lanjut kemudian pelaku diamankan ke Polsek Tanjung Duren. Sedang untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 44 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. *Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *