Connect with us

MEGAPOLITAN

Disdukcapil Kota Depok : Permudah Masyafrakat Akses Layanan Kependudukan

Published

on

DEPOK | KopiPagi : Program layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok semakin mempermudah masyarakat untuk mengakses pelayanan kependudukan. Salah satu program layanannya yakni melalui Sistem Layanan Online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Bersih Mudah dan Lancar (Silondo Bermula).

“Layanan tersebut dapat diakses dengan mengklik link silondobermula.depok.go.id,” kata Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, Kamis (14/06/2023

Lanjut Nuraeni, melalui layanan online ini, masyarakat dapat mudah mengajukan administrasi kependudukan. Berkasnya bisa diunggah melalui link tersebut.

“Masyarakat tidak perlu datang ke kantor kelurahan, kecamatan, atau dinas untuk membuat administrasi kependudukan. Langsung saja melalui Silondo Bermula,” jelasnya.

Layanan tersebut dapat diakses masyarakat setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00-14.00 WIB. Untuk jangka waktu pelayanan selama empat hari, setelah pendaftaran diterima dan persyaratan dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, pengambilan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui pelayanan drive thrue De Fast yang berlokasi di samping Gedung Perpustakaan Kota Depok. Sedangkan KK, Surat Keterangan Pindah dan Akta Pencatatan Sipil akan dikirimkan melalui whatsapp.

“Masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan kependudukan secara online melakui Silondo Bermula. Yuk manfaatkan layanan ini,” terang Nuraeni.

Sebagai informasi, aplikasi Silondo Bermula melayani berbagai keperluan administrasi. Antara lain pembuatan KIA, cetak ulang KTP elektronik yang hilang, pendaftaran Identitas Kependudukan Digital, pindah datang ke Depok, pindah keluar dari Depok.

Kemudian, layanan Warga Negara Asing (WNA), akta kelahiran usia 0-18 tahun dan lebih 18 tahun, perbaikan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, permohonan BAP Penelitian akta kelahiran, permohonan BAP penelitian akte perkawinan atau perceraian, layanan pengaduan NIK dan Nomor KK, layanan komunitas, pelaporan penduduk non permanen, dan fasilitas akta kelahiran ke rumah warga (Fastaraga). *D-tren/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *